29.8 C
Tangerang Selatan
Jumat, 19 April 2024
Serpong Update
PROFILE

Eni TKI yang Meningggal Dapat Santunan & Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan

Serpongupdate.com – Duka mendalam masih dirasakan keluarga Iwan Sunaryo dan satu putrinya Novi, yang baru saja kehilangan sang istri tercinta, Eni Purwanti, calon Tenaga Kerja Indonesia yang hendak bekerja ke Taiwan. Dia meninggal, (9/8/ 2017) kemarin, saat sedang mengurus proses keberangkatan kerja menjadi penyumbang devisa negara.

“Iya saat dia sedang proses pengurusan menjadi TKI,” kata Iwan, suami Eni, Selasa 15 Agustus 2017 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangerang.

Menurutnya, Eni sekitar 4 tahun lalu pernah bekerja sebagai TKW di Malaysia. Lalu tahun ini dia hendak kembali bekerja di Taiwan, untuk memperoleh penghasilan lebih sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dinegeri tetangga.

Untungnya, Eni yang meninggal pada 9 Agustus telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangerang, pada 1 Agustus, sebelum dia terbang.

Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, dalam pertemuan dengan keluarga korban di kantor BPJS Kota Tangerang, mengucapkan duka cita mendalam terhadap keluarga yang ditinggalkan. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunanya kepada keluarga korban senilai Rp 85 juta dan satu paket beasiswa pendidikan bagi Novi putri korban hingga perguruan tinggi.

“Kami ucapkan duka cita mendalam kepada keluarga Alm Ibu Eni Purwanti, keluarga almarhumah kami berikan jaminan santunan dan beasiswa pendidikan bagi putrinya yang saat ini masih SMA,” kata Agus, Selasa 15 Agustus di kantor cabang BPJS Kota Tangerang.

Diterangkan Agus, Alm Eni Purwanti meninggal saat sedang mengurus dokumen ketenagakerjaanya sebagai TKI. “Dia daftar tanggal 1 dan meninggal tanggal 9, tentu kami tak ingin musibah itu terjadi,” ucap dia.

Dengan menjadi peserta BPJS, kini pahlawan devisa bisa menjadi pesertanya, ada banyak manfaat yang bisa diterima oleh TKI peserta BPJS ketenagakerjaan.

Ini merupakan bentuk kehadiran negara, ketika orangtuanya sudah tak bisa memenuhi, kita memastikan hak-hak ahli waris dapat diterima dengan baik, kita hadir untuk itu,” tegas Agus.

Program BPJS ketenagakerjaan TKI ini, peserta hanya membayar premi sebesar Rp370 ribu yang berlaku untuk dua program jaminan kecelakaan kerja dan kematian dengan pertanggungan selama 31 bulan.

“Alhamdulillah sejak dibuka di awal Agustus kemarin, TKI yang telah terdaftar sebanyak 22 ribu calon TKi,” ucap dia.(han)

Berita Terkait

Leave a Comment