32.1 C
Tangerang Selatan
Senin, 17 Februari 2025
Serpong Update
RELEASE

Selama 2016, Bea Cukai Tangerang Tindak 52 Kasus

Selama tahun 2016 ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Tangerang, menunjukkan peningkatan prestasi dibidang penindakan sepanjang tahun 2016. Kegiatan penindakan telah dilaksanakan sebanyak 52 kasus, lebih banyak daripada penindakan tahun 2015 yang berjumlah 36 kasus.

Hal ini terungkap dalam Pers Rilis di KPPBC TMP A Tangerang, di Kawasan Alam Sutera, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (8/12). 

Menurut Kepala Kanwil Banten Dirjen Bea Cukai Banten Hari Budi Wicaksono, mengatakan bahwa KPPBC TMP A Tangerang bersama Kantor Wilayah DJBC Banten telah membuahkan hasil berupa penindakan terhadap Barang Kena Cukai yang meliputi 13.580,80 gram tembakau iris (TIS) impor, 154 batang cerutu impor, 3.489 botol MMEA, dan 200.000 batang sigaret kretek mesin. Seluruhnya merupakan hasil penindakan diwilayah Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kab. Tangerang.

“Atas penindakan tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih sebesar Rp 197.082.000. Kepada para pelaku antara lain dikenakan sanksi sesuai pasal 29 ayat (1) serta pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai terkait penjualan Barang Kena Cukai yang harus dilekati pita cukai,” terangnya.

Sementara itu ‎Kepala KPPBC TMP A, Alamsyah menjelaskan untuk dibidang Kepabeanan, Bea Cukai Tangerang bersama Kantor Wilayah DJBC Banten berhasil melakukan penindakan terhadap 3.109,47 yard bahan baku garment, 23 bales kain, 1.708 pasang sepatu.

“Potensi penerimaan Negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp. 42.328.200,” terang Alamsyah. 

Ditambahkan Alamsyah, untuk realisasi capaian penerimaan Pabean dan cukai terhadap target penerimaan pabean dan cukai tahun 2016 per tanggal 08 Desember 2016 adalah 100,66 persen yaitu Rp 1.583.302.737.249 lebih besar bila dibandingkan dengan capaian penerimaan tahun 2015 yang hanya sebesar 68,64 persen.

Menurutnya capaian penerimaan Tahun 2016 tersebut terdiri dari Penerimaan Cukai sebesar Rp. 1.508.005.599.300 atau 100,55 persen dari target Rp. 1.499.694.768.000.‎

“Capaian tersebut merupakan akumulasi dari Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp. 1.490.214.723.500, Etil Alkohol (EA) senilai Rp 17.251.963.800 dan Denda Adminisitrasi Cukai sebesar Rp. 538.912.000. Capaian penerimaan pada sektor Pabean pada tahun berjalan sampai dengan tanggal 07 Desember 2016 adalah sebesar Rp. 75.297.137.949 atau 102,79 persen dari target Rp. 73.250.000.000 dengan rincian penerimaan Bea Masuk sebesar Rp 73.369.687.949 dan Denda Administrasi Pabean sebesar Rp. 1.927.450.000,” ujar Alamsyah.

Selain Capaian Penerimaan Pabean dan Cukai tersebut, Bea Cukai Tangerang Juga berhasil mengumpulkan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp 212.705.177.699 sedangkan Piutang Lancar sampai dengan tanggal 07 Desember 2016 adalah Rp. 4.960.307.221. (Nto)‎

Berita Terkait

Leave a Comment