26.6 C
Tangerang Selatan
Jumat, 19 April 2024
Serpong Update
HUKUM

Bejat! Ayah Tiri Cabuli Anak Dibawah Umur

Serpongupdate.com – Tega setubuhi anak dibawah umur, tiga Ayah tiri diringkus unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan, Senin (28/1/2019).Ketiga pelaku berbeda ini, mengaku melakukan perbuatan bejat itu kepada para korbannya, saat kondisi rumah sedang kosong.

Asep Wahyu (40), Erwanto (31) dan Herman Toni (45), dibekuk setelah unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan, menerima laporan polisi dari dua Ibu kandung (istri pelaku) dan ayah kandung korbannya.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, ketiga pelaku ini adalah ayah tiri dari masing-masing korban. Mereka memperdaya anak-anak tiri mereka untuk melpiaskan nafsu bejatnya, ketika Ibu kandung (istri pelaku) tidak ada di rumah.

“Tersangak Asep Wahyu ini kejadiannya di Kademangan, Kecamatan Setu dengan korban anak usia 6 tahun, Erwanto di Rawa Buntu di Serpong, dengan korban anak usia 12 tahun dan Herman Toni dengan korban usia 14 tahun. Para korban adalah anak tiri pelaku. Masing-masing mereka melakukannya di rumah masing-masing, saat tak ada orang di rumah,” terang Kapolres, Senin (28/1/2019).

Dari kejadian itu, ketiga korban yang merupakan anak dibawah umur ini, masih mengalami trauma berat dan sedang dalam pendampingan tim psikologi P2TP2A kota Tangerang Selatan.

Dari pengakuan para tersangka, yang ketiganya berprofesi sebagai kuli bangunan ini, aksi bejat itu, dilakukan pelaku kepada para korban hingga penetrasi. “Perbuatan para tersangka dilakukan dengan melakukan perabaan, sampai dengan penetrasi alat kelamin. Ini luar biasa biadab,” ucap Kapolres.

Diduga para korban telah berkali-kali menerima aksi bejat dari Ayah tiri mereka. Namun berdasarkan pengakuan tersangka itu terjadi antara 3 sampai empat kali. “Ini masih pendalaman, ada yang sudah dari Agustus, September dan Desember. Jadi ada yang sudah 3 sampai 4 kali melakukan perbuatan persetubuhan tersebut,” terang Ferdy.

Atas perbuatan ketiga pelaku, dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment