Selasa, 2 Desember 2025
Serpong Update
HUKUM

BNNP Banten Bongkar Peredaran 4,3 Kg Sabu dan 559 Gram Ganja, Kabinda Tekankan Sinergi Pengawasan Jalur Darat–Laut

Serpongupdate.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika di wilayah Banten. Dalam operasi terpisah, petugas menggagalkan peredaran sabu seberat ± 4,3 kilogram dan ganja ± 559 gram yang diduga merupakan bagian dari jaringan antardaerah.

Pengiriman Sabu dari Sumatra Digagalkan

Kasus sabu berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika dari Sumatra ke Banten melalui jalur darat. Tim BNNP Banten bersama Bea Cukai Merak, BINDA Banten, dan BNN Pusat melakukan penyelidikan di wilayah Merak.

Petugas menemukan tas mencurigakan di dalam bus di Terminal Poris pada hari Sabtu, (15/11) malam. Namun, orang yang membawa tas tersebut sempat melarikan diri.

Pengejaran dilakukan hingga akhirnya dua tersangka berinisial MR dan DH ditangkap pada 16 dan 18 November di Kota Tangerang dan Bandung.

Dari tangan keduanya diamankan barang bukti sabu ± 4,3 kg yang rencananya diedarkan di wilayah Banten. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Pengedar Ganja Ditangkap di Tangerang

Pengungkapan dilakukan di Pool Bus Daan Mogot, Kota Tangerang pada hari Sabtu, (27/09) malam.

Petugas mengamankan SR (46), pria asal Medan, dengan barang bukti 559,317 gram ganja, satu unit ponsel OPPO A17, satu KTP atas nama Selwa Raju, dan satu bungkus lakban bertulisan “Obat Herbal”.

SR dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan Sesuai Prosedur

Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan. Ganja dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali, sementara sabu dilarutkan dalam cairan kimia dan dihancurkan menggunakan blender. Pemusnahan dilakukan secara terbuka disaksikan unsur penegak hukum dan media.

Kabinda Banten Ingatkan Tingginya Ancaman

Kabinda Banten Brigjen Pol Amazona Pelamonia mengapresiasi pengungkapan tersebut seraya mengingatkan besarnya dampak penyelamatan masyarakat dari pemusnahan narkoba.“Pemusnahan 1 kilogram sabu bisa menyelamatkan 6000 jiwa,” tegasnya.

Ia menyebut jalur darat dan pelabuhan, termasuk pelabuhan tikus, masih menjadi jalur rawan penyelundupan narkotika dari jaringan Aceh dan Malaysia. Karena itu ia menekankan perlunya sinergi aparat dan masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

BNNP Banten Perkuat Operasi di Jalur Perlintasan

Kepala BNNP Banten Drs. Rohmad Nursahid, M.Si menegaskan komitmen berkelanjutan pemberantasan narkotika melalui peningkatan operasi pada wilayah perlintasan antardaerah dan pelabuhan.

Dua pengungkapan besar ini kembali menegaskan bahwa kerja sama aparat dan partisipasi masyarakat masih menjadi kunci pemutusan jaringan peredaran narkotika di Banten dan Indonesia. (*)

Berita Terkait

Leave a Comment