Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM RI gerebek pabrik pembuatan saos dan kecap ilegal di Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Jumat 3 Maret 2017. Pabrik pembuatan saos dengan berbagai merk itu beroperasi sejak tahun 1980.
Ketua BPOM RI, Penny Lukito, menerangkan, penggerebekan sekaligus penutupan sementara pabrik saos dan kecap ini karena tidak memiliki izin edar resmi BPOM dan registrasi oleh BPOM.
“Dia hanya memiliki izin PIRT dari dinas setempat, sementara legalitas izin dari BPOM baik izin edar dan registrasi BPOM juga tidak ada,” cetus Dia, Jumat 3 Maret 2017, di lokasi pabrik.
Dikatakannya, tanpa izin resmi tersebut, Penny, memastikan ketidak higienisan produk saos dan kecap yang diproduksi di tempat itu.
“Kita bisa lihat bagaimana higienitasnya sanitasinya sangat-sangat tidak layak. Untuk itu pabrik ini kami tutup sementara, karena melanggar Undang-Undang pangan dan kesehatan,” cetus dia.(han)