27.7 C
Tangerang Selatan
Jumat, 14 Februari 2025
Serpong Update
RELEASE

Bulan Januari, Gaji PNS dan TKS Kota Tangsel Tertunda

Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Kota Tangsel terancam telat menerima gaji bulan Januari 2017. Disebabkan adanya perombakan Organisasi Perangkat Daerah yang dilakukan pelantikannya pada Kamis (5/1/2017).

Kepala Bidang Perbendaharaan Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel Yuyus Jamalus, membenarkan adanya keterlambatan gaji PNS dan TKS di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

“Kami semua PNS, TKS sampai pada walikota hingga DPRD sementara ini belum terima gaji. Puasa sementara dulu,” ujarnya, Selasa (10/1/2017).

Terjadinya hal tersebut, lantaran rotasi jabatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) baik eselon 2,3 dan 4.

“Mengapa bisa demikian OPD baru dapat mempengaruhi sebab semua pejabat hingga staf semua dirotasi. Sedangkan distribusi gaji harus tertera dengan jelas yaitu ada SK dari walikota terbaru dan pada dinas apa,” ucapnya.

Diterangkan dirinya, gaji PNS di lingkup Pemkot Tangsel biasanya diterima pada awal bulan, sedangkan honorer TKS sudah dialokasikan pada masing-masing SKPD terkait. Titik beratnya persoalan ini selain belum ditentukan struk pegawai dari eselon 3 hinga 4 adalah keberadaan bendahara dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di masing-masing dinas belum diketahui.

“Syarat distribusi gaji selain melampirkan SK harus ada bendahara di tingkat SKPD kemudian pengurusan rekening bank. Paling lama proses pengurusan sampai gaji cair selama empat belas hari kerja,” tambah ia.

Cepat dan lambatnya pelantikan bagi jajaran eselon tiga dan empat amat berpengaruh. Dari perhitungan apabila jajaran staf dilantik pada awal pekan nanti sekitar tanggal 20-an Januari baru dapat dicairkan. Namun apabila pelantikan diundur akan berdampak pada kepastian pencairan gaji.

“Andai eselon tiga dan empat dilantik pada Senin (9/1) maka perhitungan empat belas hari kerja dapat dicairkapan pada 22 Januari. Namun apabila pelantikan mundur otomatis akan berpengaruh,” tukasYuyus.

Dampak yang lain adalah ada 8 OPD yang masih kosong belum diisi oleh kepala SKPD. Ini membutuhkan waktu untuk pengisian sementara pengisian kekurangan 8 OPD baru dilakukan dengan cara lelang terbuka. “Tahapan tersebut memerlukan waktu,” paparnya.

Wakil walikota Benyamin Davnie pun mengutarakan jika ada keterlambatan gaji bagi pegawai hal ini terdampak pada penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah. Apabila penyusunan DPA sudah selesai dan tidak ada masalah gaji akan secepatnya dicairkan.

“Ada keterlambatan gaji akibat DPA belum selesai dimasing-masing SKPD jika nanti selesai disusun akan dicairkan,” kata Benyamin.

Ditambahkan Anggota DPRD Tangsel komisi IV Rizki Jonis mengakui jika dirinya bersama kawan-kawan di lingkungan legislatif akan terlambat terima gaji. Ia menyayangkan dampak dari OPD baru berakibat pada terlambatnya gaji semestinya hal ini dikaji oleh kepala daerah.(han)

Berita Terkait

Leave a Comment