Empat kali keluar masuk jeruji tahanan tidak membuat kapok S, 51 tahun, bandar narkotika jenis sabu yang kerap mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Kota Tangerang. Terhitung penangkapan yang dilakukan Unit Reserse Narkoba Polsek Balaraja, Jumat (2/9/2016) kemarin, merupakan kali kelima S kembali berurusan dengan unit Reserse Narkoba Polsek Balaraja.
Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan, menerangkan, bandar sabu berinisial S tersebut sudah empat kali mendekam di penjara akibat perbuatan yang sama.
“Dia memang sudah kita incar, karena berdasarkan laporan, S ini kembali mengedarkan narkoba,” terangnya, Sabtu (3/9/2016), saat dikonfirmasi.
Dalam penangkapan pelaku bandar sabu tersebut, lanjut Wiwin, anggota Buser Polsek Balaraja melakukan penyamaran untuk bertindak sebagai pengguna narkoba dengan melakukan transaksi kepada tersangka S.
“Kurang lebih, selama lima hari tersangka kami awasi secara inten, dan kemarin Jumat anggota buser kami berpura-pura memesan paket kepada S, disitulah S kami amankan berikut 34 paket kecil sabu seharga Rp 200.000 per paket,” terangnya.
Selain 34 paket kecil berisi sabu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu kotak kaleng permen warna hijau.
“Jadi pelaku menyembunyikan paket kecil sabu itu di dalam kotak permen, ini agar mudah dibawa dan dibuang pelaku,” bilangnya.
Untuk selanjutnya, kata Kapolsek Balaraja, pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam terkait ungkap kasus yang dilakukan jajarannya.
“Ini kita terus dalami, dari mana S dapat barang itu, kalau lihat jumlah dan pengalamannya memang S sekelas Bandar,” kata Kompol Wiwin.
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Kampung Kebon Kelapa, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang itu, dijerat pasal 114 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun atau maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar atau maksimal Rp 10 miliar. (han)