Serpongupdate.com – Sebanyak 452 kendaraan taksi online mengikuti uji KIR di Kantor UPT KIR Kota Tangerang Selatan. Jumlah tersebut, merupakan akumulasi sejak tahun 2016 hingga Januari 2018.
Kepala Seksie KIR Kota Tangsel, Hikmat menjelaskan, kuota taksi online di Tangerang Selatan berdasarkan rekomendasi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebanyak 562 kendaraan.
“Dari jumlah tersebut, sudah 452 kendaraan sewa online yang melakukan uji KIR di Kantor UPT KIR Kota Tangerang Selatan,” kata Hikmat, Selasa (30/1/2018).
Menurutnya, keluarnya aturan mengenai kewajiban taksi online mengikuti uji KIR di tahun 2016 lalu. Membuat sejumlah pemilik kendaraan berbondong mendatangi kantor KIR Tangsel.
“Waktu itu karena baru keluar Permenhub salah satu diantaranya mewajibakan untuk taksi online melakukan KIR, dan responnya baik,” kata dia.
Sementar untuk tahun 2017, pemohon uji KIR hanya 51 kendaraan. Atau lebih sedikit dibanding tahun 2016. Sementara untuk Januari 2018 ini baru 14 kendaraan.
Namun sebaliknya terjadi di Kabupaten Tangerang, meski memperoleh kuota lebih besar, permohonan taksi online di Kabupaten Tangerang masih nol.
Berdasarkan data usulan BPTJ, Kabupaten Tangerang, memperoleh kuota yang diusulkan sebanyak 2.952 kendaraan taksi online.
Kasubag TU KIR Kabupaten Tangerang, Bambang Dwi Purwanto menjelaskan, hingga kini belum ada kendaraan angkutan sewa online yang melakukan uji KIR di tempatnya. “Sampai saat ini belum pernah ada taksi online yang mengikuti uji KIR di kami,” kata dia.
Diterangkan dia, di tahun 2017 saja sebanyak 51.461 kendaraan mengikuti uji KIR di UPT KIR Balaraja. Dari jumlah tersebut, didominasi kendaraan barang, bis dan mobil penumpang. “Mobil penumpang itu taksi, tapi bukan yang online. Jumlahnya hanya 241 kendaraan,” bilang dia.
Pihaknya memastikan, UPT KIR Balaraja siap melakukan pemeriksaan kir kepada kendaraan taksi online. Namun memang sampai saat ini belum ada kendaraan yang mendaftar. “Tentu kami sudah siap untuk itu, tapi belum ada yang mendaftar,” ucapnya.(han)