29.9 C
Tangerang Selatan
Rabu, 6 November 2024
Serpong Update
HEALTH

Dinkes Tangsel Ajak Supir Angkot Dukung Kawasan Tanpa Rokok

Serpongupdate.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Kesehatan Kota Tangsel mengajak para supir angkutan umum (angkot) untuk mensosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (28/11)

Sosialisasi ini untuk mengajak supir dan penumpang angkot untuk tidak merokok didalam mobil. Sebagai komitmen mendukung peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tentang KTR di Tangsel, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menempelkan stiker informasi mengenai adanya perda KTR.

Wakil Walikota Tangsel  Benyamin Davnie mengatakan, kesehatan merupakan sebuah anugrah terbesar yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia. Maka manusia patut untuk menjaganya, salah satunya dengan tidak merokok. Pak Ben sapaan Benyamin Davnie menilai saat ini sudah tidak ada lagi perokok didalam angkot di Tangsel, karena jika ada perokok didalam angkot maka akan merasa malu dengan yang tidak merokok.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Tangsel Iin Sofiawati mengatakan, KTR sudah diatur dalam amanah Undang – Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Terlebih pada pasal 115 menjelaskan mengenai kewajiban pemerintah daerah wajib menetapkan KTR.

Dalam perda nomor 4 tahun 2016 mengenai Kawasan Tanpa Rokok tidak melarang perokok untuk menghisap rokok, melainkan ada lokasi tertentu yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas merokok. Karena yang diatur  dalam perda tersebut sejatinya adalah kawasannya yang tidak diperbolehkan. Adapun ketujuh tempat yang tidak boleh terdapat aktivitas merokok sesuai perda adalah tempat pelayanan kesehatan, tempat nelajar mengajar, tempat bekerja, tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, angkutan umum dan tempat umum.

Khusus untuk tempat kerja dan tempat umum diperbolehkan melakukan aktivitas merokok dengan catatan ada tempat khusus bagi perokok yang disediakan oleh pengelola baik dari pemerintah maupun swasta. “Merokoknya boleh tapi bukan dikawasan,” ujarnya.

Iin mengatakan, agar pelaksanan Peraturan Daerah KTR maksimal, kedepan perda KTR akan diperkuat oleh Peraturan Walikota yang mengatur lokasi merokok.

Berita Terkait

Leave a Comment