Polsek Kelapa Dua mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang telah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 28 kali di wilayah Tangerang. Empat pelaku berikut 11 unit sepeda motor hasil kejahatan para pelaku ikut diamankan Polsek Kelapa Dua.
“Pelaku ranmor berinisial MH,26, kami amankan di dekat Perumahan Dasana Indah Center dan FZ, 25, di kontrakannya di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug pada 22 Febuari kemarin,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan saat konfrensi pers, di Mapolsek Kepala Dua, Jumat 24 Februari 2017.
Hasil dari pengembangan Reskrim Polsek Kelapa Dua, kata Ayi, dua pelaku yang terkena timah panas di betis dalam penangkapannya, kedua pelaku lainnya sebagi pertolongan jahat yaitu HC (24) dan SD (26) ditangkap setelah menadah barang hasil curian kedua tersangka.
“Modus tersangka mencuri motor yang terparkir di pinggir jalan, pertokoan, perkantoran atau di halaman rumah dengan menggunakan kunci leter T dan bor untuk menghancurkan gembok,” katanya.
Kini pelaku beserta barang bukti 11 unit kendaraan bermotor berbagai jenis diamankan dari operasinya di berbagai daerah. “Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” pungkasnya.(han)