Serpongupdate.com – Kepolisian Polres Tangsel berhasil mengamankan enam orang tersangka dalam penggerebekan pabrik obat-obatan keras illegal yang beroperasi di Pergudangan Tekno Park II Jalan Palm Manis Blok E 1 Jati Uwung, Kota Tangerang, Kamis (28/9/2017).
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho mengatakan, keenam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RA (20), IP (23), TDS (24), HLR (27), SS (24) dan J (28).
“Adapun seorang pemilik pabrik yang sudah diketahui identitasnya masih buron dan tim sudah mengejarnya,” jelas Alex.
Menurut Alex, pabrik obat – obat ilegal tersebut memproduksi obat merek Tramadol dan Hexamine. Dalam sehari pabrik tersebut mampu memproduksi hingga mencapai 660 ribu butir. “Omset sehari mencapai sekitar sembilan ratus juta rupiah,” ujar Alex.
Kasus ini terungkap berawal dari Tim Vipers Satreskrim Polsek Serpong mendapatkan informasi bahwa di komplek Pergudangan Multiguna, Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, ada kegiatan – kegiatan usaha niaga farmasi.
Usaha yang dikelola oleh CV. PAS itu sering mendapat pesanan bahan baku pembuatan obat merek Tramadol dan Hexamine. Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti pengiriman bahan baku ke pergudangan di Jatiuwung. “Ketika digerebek proses pembuatan obat-obatan keras illegal sedang berlangsung,” tutup Alex. (ccp)