Sebanyak 3.528 narapidana dipastikan bebas menghirup udara segar pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-71. Rabu (17/8/2016), setelah menerima Remisi Umum (RU) II.
Dijelaskan Direktur Jendral Pemasyarakatan, Kemenkumham I Wayan Dusak, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam UU Rai No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, PP Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Perubahan pertama PP No.28 tahun 2006. Perubahan kedua PP No.99 tahun 2012 serta keputusam presiden no.174/1999 tentang remisi.
Dijelaskannya, selain remisi bebas, pihaknya juga memberikan pengurangan hukuman atau Remisi Umum I kepada sebanyak 78.487 narapidana lainnya menerima pengurangan hukuman atau RU I yang bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan.
“Secara keseluruhan, narapidana yang menerima Remisi Umum tahun 2016 baik RU I maupun RU II berjumlah 82.015 yang tersebar diseluruh Indonesia,” bilangnya, Rabu (17/8), di Lapas Klas 1A, Kota Tangerang, Banten.
Sementara Wayan juga menerangkan, pada saat ini dari 477 lapas, Rutan, dan LPKA se-Indonesia ada 199.390 orang, yang terdiri dari narapidana berjumlah 131.964 orang dan tahanan sebanyak 67.426 orang.
“Untuk wilayah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Jawa Barat yaitu 9.345 napi, Wilayah Sumatera Utara sebanyak 8.191 warga binaan dan wilayah Jawa Timur sebanyak 7.328 narapidana,” bebernya.(Han)