Verifikasi faktual bukti dukungan bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur (Balon Gub/Wagub) Banten 2017 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah selesai dilakukan dan hasilnya cukup banyak bukti dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel Badrusalam menerangkan bahwa tanggal 10 September 2016, KPU Kota Tangsel sudah melakukan Rapat Pleno verifikasi faktual bukti dukungan jalur perseorangan yaitu Dimyati Natakusuma-Yemmelia dan Yayan Sofyan-Ratu Enong Mandala.
“Sebelumnya pada 6 September 2016 sudah dilakukan Rapat Pleno ditingkat Kelurahan dan pada 7 September 2016 Rapat Pleno ditingkat Kecamatan,” kata Badrusalam
Menurut Badrusalam setelah dilakukan verifikasi ternyata banyak data dukungan pasangan bakal calon dari jalur perseorangan yang tidak memenuhi syarat.
“Dimana ketika para petugas menanyakan langsung kepada warga yang memiliki KTP atau berkas dukungan ternyata tidak mengakui dukungan tersebut. Warga juga tidak menyangka KTPnya bisa digunakan untuk dukungan calon jalur perseorangan oleh tim sukses Calon Gubernur Banten,” pungkas Badrus
Ini Hasil Verifikasi faktual untuk dua Bakal Calon Gubernur Banten melalui jalur perseorangan :
Yayan Sofyan-Ratu Enong Mandala :
Memenuhi Syarat (MS) 2.779 berkas
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 18.904 berkas
Dimyati Natakusuma-Yemmelia :
Memenuhi Syarat (MS) 15 berkas
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 55 berkas
Badrus menambahkan Setelah dilakukan Rapat Pleno di tingkat KPU Kota Tangsel, hasil verifikasi akan diserahkan kepada KPU Prov. Banten untuk kemudian dilanjutkan Rapat Pleno tingkat Provinsi Banten pada 13 – 15 September 2016 mendatang.
“Keputusan lolos atau tidaknya bakal calon jalur perseorangan akan diputuskan oleh KPU Banten melalui rapat pleno,” tutup Badrusalam.