Serpongupdate.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan, kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tahap ke empat, hingga 28 Juni 2020 mendatang. Perpanjangan masa PSBB ini mengacu pada Keputusan Gubernur Banten nomor 443 tahun 2020 tentang penetapan perpanjangan tahap 4 PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
“Perpanjangan keempat pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19 selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan tanggal 28 Juni 2020,” tegas Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dalam keterangan tertulis Senin 15 Juni 2020.
Dengan perpanjangan penetapan PSBB di wilayah Tangsel ini, maka masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Selatan, wajib mematuhi ketentuan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Selain mengacu kepada Keputusan Gubernur, penerapan perpanjangan PSBB tahap ke empat ini juga mengacu pada rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, tingkat Kota Tangerang Selatan.
“Apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19 dan atau dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Wali Kota.
Ditambahkan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengaku perpanjangan masa PSBB dilakukan karena angka kasus Covid-19 atau R0 masih tinggi mencapai 1,7 dari angka idelanya dibawah 1.”R0 di Tangsel masih cukup tinggi. Makanya PSBB kita lanjutkan,” ungkap dia.
Namun begitu, pelaksanaan perpanjangan PSBB tahap 4 ini, tidak jauh berbeda dengan penerapan sebelumnya, yang melonggarkan sejumlah fasilitas umum seperti tempat ibadah, mal, restoran bisa beroperasi terbatas.
Dengan mengedepankan protokol kesehatan yang dimonitor oleh semua pihak, baik pemilik usaha atau pengelola ruko atau mal.”Untuk di tempat ibadah juga sama, misalnya masjid, kita meminta para dewan pengurus untuk memperketat protokol kesehatan Covid-19. Di mal atau tempat makan pun begitu, wajib bermasker, pengunjung dikurangi 50 persen dan lainnya,” katanya.
Dia mengakui, dibukanya kembali tempat belanja dan restoran tersebut, menjadi salah satu strategi Pemerintah Tangsel, meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD) yang terganggu akibat adanya pembatasan beberapa waktu kemarin.
“Hingga saat ini, PAD kita baru mencapai sekira 20 persen dari target Rp2 triliun pada tahun ini. Padahal biasanya, pertengahan tahun mencapai 50 persen. Tetapi akibat adanya pandemi, capaian 20 persen saja sudah lumayan,” jelasnya. (Han)