29.8 C
Tangerang Selatan
Jumat, 19 April 2024
Serpong Update
HUKUM

Komplotan Pencuri Spesialis Mini Market 24 Jam Diringkus Polisi

Serpongupdate.com – Komplotan perampok spesialis mini market berhasil dibekuk polisi. Pelaku yang berjumlah tiga orang itu ditangkap usai beraksi sebelas kali di berbagai wilayah. Dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melakukan perlawanan kepada petugas.

Pelaku masing-masing bernama Izal Nurhadi alias Izal (21), Rifky Azhari alias Kodok (21), dan Mufti Ahmad (20). Dari seluruh aksi perampokan itu, mereka mengaku telah mendapatkan uang ratusan juta rupiah.

Perampokan yang dilakukan oleh ketiganya berlangsung pada 23 Juni 2018 sekira pukul 05.08 WIB. Ketika itu mereka menyasar suatu minimarket yang buka 24 jam di Jalan Ciater Barat, Rawa Buntu, Serpong. Ketika suasana sepi, para pelaku langsung merangsek masuk ke mini market sambil menodongkan senjata tajam dan senjata api jenis airsoft gun.

“Tersangka mengincar mini market yang buka 24 jam, dan menentukan aksinya pada jam 5 sampai 6 pagi. Mereka menodongkan senjata tajam jenis samurai, celurit, dan senjata api airsoft gun kepada pegawai. Selanjutnya para tersangka menguras isi brankas,” terang Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Kamis 12 Juli 2018.

Polisi lantas melakukan penyelidikan. Dari rekaman kamera close circuid television (CCTV) yang terpasang di mini market, diketahui ciri-ciri ketiga pelaku. Berdasarkan data itu, petugas langsung bergerak memburu keberadaan mereka.

Dari pengejaran tersebut, pelaku Izal ditangkap di daerah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, pada 5 Juli 2018. Sedangkan pelaku Rifky dan Mufti dibekuk di Semarang, Jawa Tengah, pada 11 Juli 2018″Dua tersangka yang diamankan di daerah Semarang melakukan perlawanan kepada petugas sehingga terpaksa diambil tindakan tegas terukur di bagian kakinya,” ucap Ferdy.

Berdasarakan pengakuan pelaku, imbuh Ferdy, sebelum melakukan aksi perampokan di mini market di wilayah Serpong, pada hari yang sama ketiganya merampok mini market di Pondok Benda, Pamulang. Bahkan dari pemeriksaan lebih lanjut, komplotan Izal cs telah merampok minimarket di banyak wilayah lain.

“Dua dari tiga tersangka yang diamankan ini pernah menjadi pegawai mini market di daerah Bogor, jadi mereka tahu betul tentang adanya brankas di setiap mini market. Dari pengakuannya, tersangka telah 11 kali merampok. Pernah di Depok, Bogor, Pondok Labu, Cinere, dan Tangsel. Kejahatan ini sudah 2 tahun terakhir mereka jalani, hasilnya dibuat senang-senang,” tambahnya.

Sejumlah barang bukti berhasil disita petugas dari ketiganya, di antaranya adalah sepucuk pistol airsoft gun, satu kotak berisi peluru airsoft gun, sebilah celurit dan samurai, serta seunit sepeda motor. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka diancam pidana kurungan penjara maksimal selama 9 tahun. (ccp)

Berita Terkait

Leave a Comment