Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.127.914 jiwa dalam rapat pleno yang digelar di Gedung Windu Karya, Lantai 4, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Kepala Divisi Program Data dan Informasi Ahmad Syailendra mengatakan, DPT tersebut sebelum diplenokan, pihaknya melakukan pengkoreksian terhadap DPS petugas PPDP. Setelah pengkoreksian tersebut ditetapkan DPT tersebut.
“Jumlah keseluruhannya ada 1.127.914 jiwa yang menjadi DPT pada Pilgub Banten, untuk jenis kelamin laki-laki sebanyak 567.445 jiwa untuk perempuannya sebanyak 560.469 jiwa,” jelas Syailendra, Rabu (7/12/2016).
Syailendra menjelaskan bahwa ada sekitar 10 ribu jiwa yang datanya ganda, orangnya sudah meninggal. Sehingga pengurangan dari DPS cukup banyak. Pasalnya, data tersebut tak dapat menjadi DPT apabila orang yang bersangkutan sudah meninggal ataupun ganda.
“Kami pun mencoret database bagi orang yang belum mempunyai KTP Elektrik. Sebanyak 5.058 jiwa yang kami coret dari DPT. Ada beberapa di kecamatan yang ada di Kota Tangerang,” jelasnya.
Ia pun menegaskan bagi mereka yang sudah melakukan perekaman ataupun baru memiliki KTP Elektrik, diharapkan dapat mengikuti pencoblosan pada 15 Februari 2017 nanti. Agar tak ada masyarakat yang tak mengikuti Pilgub Banten.
“Mereka yang sudah dicoret, ketika ingin mencoblos pada 15 Februari 2017, diharapkan bawa KTP Elektrik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil, bahwa yang bersangkutan dalam proses pembuatan KTP Elektrik,” tegasnya.
Ada 4 TPS yang nantinya akan berada pada Lapas Kota Tangerang, sehingga bagi tahanan yang ada di dalam lapaspun dapat menyuarakan haknya pada Pilgub Banten 2017.
“Jumlah TPS ada 2468 di Kota Tangerang. Diantaranya 4 TPS ada pada lapas. Upaya kami dalam Pilgub Banten. Bagi mereka yang ber-KTP di Provinsi Banten. Dapat menyuarakan haknya,” paparnya.