25.4 C
Tangerang Selatan
Kamis, 18 April 2024
Serpong Update
HUKUM

Kuasa Hukum RAl Ajukan PK

Tim Kuasa hukum terdakwa RAL, 16, pembunuh dengan gagang cangkul di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada bulan Mei silam, mengaku terkejut dengan vonis 10 tahun yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tinggi Negeri Banten pada 31 Agustus 2016. Tanpa sepengetahuan tim kuasa hukum. RAL divonis bersalah dan terbukti melanggar pasal 340 ayat 1 jo 55 UU No. 11 tahun 2011 tentang sistem peradilan anak.

“Aneh buat kami selaku kuasa hukum tidak tahu menahu akan adanya putusan vonis terhadap klien kami, saya baru tahu dari orang tua RAL yang menelpon saya dan mengabarkan sudah divonis, sudah inkrah,” terang Alfan Sari, Jumat, 9 September 2016.

Untuk itu, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan materi peninjauan kembali (PK) atas putusan vonis tersebut. “Kami sedang mempersiapkan materi untuk  PK, sementara tim sedang mengumpulkan materi dan data pendukung sebagai novum,” bebernya.

Menurutnya, keputusan majelis hakim tersebut, sangatlah tidak fair dijatuhkan kepada kliennya. Pasalnya,  dia merasa ada sejumlah kejanggalan dalam proses banding yang disampaikan sejak putusan vonis Pengadilan Negeri Tangerang, pada 16 Juni 2016 lalu.

“Sangat tidak fair, dari awal kami mengajukan banding, pihak PN terkesan membatasi dan mempersulit kami. Hingga diajukannya memori bandingpun,  salinan putusan tidak kami dapatkan,” kata dia.

Bahkan hingga kini, lanjut Alfan, pihaknya tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak Pengadilan Negeri Tangerang maupun Pengadilan Tinggi Banten terkait hal itu.

“Sejauh ini kami tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak PN maupun PT,  apakah memori banding Kami sudah diterima dan sampai dimana prosesnya,” ucap Alfan Sari.

Oleh karenanya, dia akan terus memperjuangkan hak-hak dari kliennya. “Kenapa terdakwa RAL tidak pernah diberikan kesempatan menjelaskan dan membela dirinya dihadapan hukum, target kami adalah Penegakan Hukum pada tempatnya, bukan perkara kalah atau menang,” tegasnya. (han)

 

 

Berita Terkait

Leave a Comment