Senin, 4 November 2024
Serpong Update
HUKUM

Lantaran Sakit Hati, Korban Dibekap Hingga Tewas

PJS, 33 tahun, pelaku pembunuh juragan sembako di Komplek Pondok Pucung Indah, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, mengaku memperoleh uang sebesar Rp 350 ribu sampai Rp 500 ribu usai berkencan dengan korbannya Sumarmin.

Pria yang bekerja serabutan itu mengaku, telah mengenal korbannya selama 2 tahun. “Saya tidak gay, karena butuh uang saja, Rp 350-500 ribu,”ucap PJS, Kamis (14/9/2016), di Mapolsek Pondok Aren, dalam rilis kasus yang dihadiri Kapolres Tangsel, Kanit III Jatanras, dan Kapolsek Pondok Aren.

Dia tega membunuh korbannya lantaran sakit hati dikatai sang korban usai melakukan hubungan asmara pada malam itu.

“Jadi korban dan pelaku bertemu Kamis malam, saat korban meminta pelaku melakukan hubungan yang kedua di malam itu, tapi pelaku menolak dan dikatai oleh korbannya. Karena kesal kemudian pelaku menusuk korbannya beberapa kali dan membekap kepala korban dengan bantal hingga tewas,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan, Kamis 14 September 2016.

Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 365 ayat 3 pencurian dengan kekerasan dan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun penjara.

Dalam pelariannya, JPS sempat melarikan diri ke wilayah Brebes dan Jogjakarta. “Kami masih memburu barang yang dijual pelaku di Jogjakarta,” terang Kapolres AKBP Ayi Supardan. (han)

 

Berita Terkait

Leave a Comment