Serpongupdate.com – Bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman namun belum menerima fisik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL), bisa menukarkan Surat Keterangan (Suket) ke tempat perekaman awal.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengungkapkan, bagi masyarakat yang belum mendapatkan fisik KTP-EL, dapat menukarkan Suket dengan menggunakan kantor Kecamatan masing-masing.”Bagi masyarakat yang melakukan perekaman di kantor kecamatan ataupun di kelurahan, bisa menghubungi kantor kelurahan dan kecamatan untuk pengambilan KTP-EL, dengan menukarkan Suket,” jelasnya.
Namun bagi masyarakat yang melakukan perekaman di Kantor Disdukcapil, bisa datang langsung mengambil KTP-EL dengan menukarkan Suket. “Masih ada 3.000 KTP-EL di kantor Disdukcapil yang belum diambil masyarakat, padahal Disdukcapil sudah mengirimkan SMS gateway pengambilan KTP-EL, namun masih ada yang belum diambil ke dinas,” katanya.
Dedi Budiawan menghimbau kepada masyarakat yang belum mendapatkan KTP-EL bisa mencari informasi baik ke kantor kecamatan, kelurahan maupun ke kantor Disdukcapil.
Disdukcapil akan melakukan penyebaran KTP-EL ini kepada masyarakat setelah proses pelaksanaan PPDB selesai. “Kita sedang fokus melakukan update kartu keluarga (KK) untuk PPDB, sehingga kita selesaikan proses update KK dulu, baru kita akan melakukan pengantaran fisik KTP-EL yang belum diambil warga,”jelasnya.
Seperti yang dilakukan oleh Kecamatan Serpong Utara, dengan sistem SIANTAR, KTP yang belum diambil warga diantarkan dengan sistem SIANTAR tersebut.
Disdukcapil telah mencetak sebanyak 20 ribu KTP-EL dan masih 3.000 yang belum diambil oleh masyarakat, setelah PPDB selesai, Disdukcapil pun mempersiapkan KTP sehari jadi.
Kepala Bidang Pendaftaran Pelayanan Kependudukan pada Disdukcapil Tangsel, Heru Sudarmanto, menjelaskan, masyarakat bisa datang ke Disdukcapil, dan pengambilan KTP-EL bisa diambil di loket A. “Bagi masyarakat yang merekam KTP di kantor dinas, pasti mereka telah menerima SMS dari Dinas untuk pengambilan, sehingga masyarakat bisa mengambil langsung ke dinas,” katanya. (zie)
1 comment
Bisa mengambil KTP secara online