27.7 C
Tangerang Selatan
Jumat, 14 Februari 2025
Serpong Update
RELEASE

Mobil Tata Janeeta Digadai 7 Juta Rupiah

Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap pencurian mobil yang merupakan milik artis penyanyi Shinta Dewi atau yang lebih dikenal dengan Tata Janeeta.

Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan kepada sejumlah wartawan di Mako Polres Tangsel, Kamis (24/03).‎

Menurut Kapolres pencurian mobil milik Tata Janeta bermerk Audi tahun 2004 tersebut terjadi di salahsatu tempat percetakan dan warnet di Tangerang Selatan.‎

“Saat itu mobil milik Tata Janeeta sedang digunakan oleh teman dekatnya yaitu Mehdi Zehti‎ ke tempat percetakan dan warnet dikawasan Tangsel, namun kunci mobil sempat tertinggal dikursi sehingga salahsatu pelaku memanfaatkannya dengan mengambil kunci mobil  dan kemudian membawa lari mobil milik Tata Janeeta tersebut,” terang Ayi Supardan‎

Setelah mendapat laporan kehilangan mobil dari Tata Janeta, kemudian polisi melakukan pengembangan dengan melihat CCTV dan menanyakan kepada saksi-saksi yang akhirnya pelaku pencurian tersebut berhasil ditangkap disebuah kos-kosan di kawasan Serpong Tangerang Selatan.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pelaku pencurian mobil milik Tata Janeeta ini berjumlah 2 orang, satu laki-laki berinisial AA dan 1 orang perempuan berinisial EI, serta satu orang laki-laki yang diduga sebagai penadah berinisial AS.

“Mobil sempat digadaikan oleh pelaku kepada AS senilai tujuh juta rupiah,” ujar Kapolres.

Sementara itu Tata Janeeta yang juga hadir di Polres Tangerang Selatan didampingi oleh teman dekatnya bernama Mehdi Zehti kepada wartawan mengutarakan kegembiraannya dan apresiasi positif terhadap kinerja Polres Tangerang Selatan yang cepat menemukan mobilnya yang dicuri.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Tangsel yang sangat sigap menemukan pencuri mobil saya,” kata Tata Janeeta.

Para pelaku pencurian ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (nto)

Berita Terkait

Leave a Comment