Penataan Kota Tangerang Selatan, terkendala revisi RTRW (rencana tata ruang tata wilayah) yang sejak tahun lalu, berada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bapeda).
Kepala Dinas Tata Kota dan Bangunan Kota Tangsel, Edi Malonda mengaku, pihaknya belum dapat bertindak banyak terkait penataan Kota Tangsel, karena rencana detail tata ruang (RDTR) yang belum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“RDTR tahun lalu sudah dibuat, tapi menunggu revisi RTRW oleh Bapeda tahun ini selesai,” ucap Edi Malonda, Kamis 2 Maret 2017.
Diterangkannya, Revisi RTRW itu sesuai amanat Perda 11 tahun 2011 yang mengamanatkan untuk dievaluasi setiap lima tahun.
“RTRW Kita sudah 5 tahun lebih, dan setiap lima tahun bisa dievaluasi. Jika tidak sesuai dengan kondisi sekarang bisa diluruskan lagi,” kata Dia.
Menurutnya dengan perda RDTR yang menunggu pengesahan itu, pihaknya akan bisa melakukan banyak kegiatan untuk menjadikan Kota Tangsel lebih tertata.
“Turunan dari RDTR itu ada RTBL (rencana tata bangunan dan lingkungan, bagaimana pengaturan jalan, pengaturan bangunan dan sebagainya. Kita harapkan RTRW segera disahkan,” kata Edi.
Dalam ketentuan RTBL juga mengatur tentang bangunan vertikal yang diharuskan membuat tandon air, pembuangan sampah, dan sebagainya. “pengambilan Air tanah juga harus dengan ijin yang ketat,” ucapnya. (han)