Jajaran Polri di tingkat pusat hingga daerah diingatkan untuk tidak mempidanakan para pengguna narkoba. Karena sesuai undang-undang hukuman pengguna narkoba adalah dimasukkan ke panti rehabilitasi.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Polisi Anang Iskandar kepada wartawan seusai menjadi narasumber dalam diskusi tentang bahaya narkoba, Senin (28/3), di kawasan Serpong Tangerang Selatan.
Menurut Komjen Anang, berdasar UU No 8 Tahun 1976 menyatakan bahwa alternatif penghukuman bagi penyalahgunaaan narkotika adalah berupa perawatan, rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Hal ini dikuatkan dengan UU no 35 tahun 2009 bahwa pengguna narkoba tidak dipidana melainkan direhabilitasi.
“Rehabilitasi pengguna narkoba itu, bukan hanya rawat inap saja. Rawat jalan dan konseling juga merupakan cara merehabilitasi pengguna narkoba, yang penting pengguna narkoba tidak dipenjara,” terang Anang Iskandar
Kabareskrim mengaku, tidak akan segan menegur keras anak buahnya di jajaran Kepolisian jika masih menemukan ada pengguna narkoba yang dipidanakan.
“Kalau ada pengguna yang dipenjarakan, saya akan tegur polisinya, karena sudah ada aturan agar pengguna tidak dipenjara, melainkan harus direhabilitasi,” kata mantan Kepala BNN ini.
Kabareskrim menambahkan sedangkaan untuk jaringan pengedar akan ditindak secara hukum atau dipidanakan.
Anang juga menambahkan bahwa yang harus dilakukan saat ini adalah bagaimana mencegah meningkatnya pengguna narkoba di Indonesia.
“Pencegahan lebih baik dari pada penyembuhan,” tambahnya lagi.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan mengaku bahawa pengguna Narkoba yang sudah diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Tangsel juga sudah dimasukan ke rehabilitasi.
“Pengguna yang ditangkap kemudian dilakukan penyelidikan dan pendalaman, apakah benar yang bersangkutan hanya pengguna, bukan jaringan pengendar,” kata Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Agung Nugroho.
Agung menerangkan, jika kedapatan sebagai pengedar maka akan diproses secara hukum. (nto)