AW alias Mandor 30, dan PF alias Ambon diringkus Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, setelah ketahuan melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, pada sebuah rumah kosong di wilayah Taman Tekno 2, BSD Kota Tangsel, Banten.
Wakapolres Tangsel, Kompol Bachtiar Alphonso menyebutkan kejadian malang yang menimpa MP, 15, siswi SMP tersebut, berlangsung pada 30 Desember 2016. Ketika korban dan temannya AD, 20 dipergoki sedang berpacaran di taman Tekno.
“Jadi saat korban sedang bermesraan, pelaku langsung menghampirinya memberi teguran, dan pacar korban disuruh membeli materai dengan alasan untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan asusila di muka umum,” kata Alponso,Selasa (10/1/2017), di Mapolres Tangsel.
Saat pacar korban pergi membeli materai yang diminta kedua pelaku yang juga menyita handphone korban langsung menggiring MP ke sebuah rumah kosong dengan iming-iming akan mengembalikan handphone miliknya.
“Setelah sampai rumah kosong, korban pertama kali disetubuhi oleh Ambon secara paksa, dan bergantian untuk oral si Mandor. Karena MP diancam, korban pasrah,” ungkapnya.
Keesokan harinya, keluarga korban akhirnya mengetahui anaknya yang menjadi korban mencabulan langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Selang beberapa waktu, Polisi menangkap pelaku di dua tempat dan waktu berbeda.
“Awalnya kami lakukan penangkapan terhadap tersangka Mandor pada 5 Januari dan Tanggal 8 Januari kita kembali amankan Ambon seorang sopir Grab Car kita tangkap dengan melakukan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan atau kabur dengan menembak betis kiri pelaku,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Selasa (10/1/2017).
Kini kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan kurungan maksimal 15 tahun pidana. “Pelaku terkena pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 22 tentang perlindungan anak,” kata Alexander.(han)