Personil Satuan Reserse Dan Kriminal atau Satreskrim Polres Tangerang Selatan, mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur dengan berkedok Salon kecantikan
Demikian diungkapkan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan kepada sejumlah wartawan di Mako Polres Tangerang Selatan, Selasa (5/4).
Menurut Kapolres, awalnya Polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa disebuah salon berinisial T dikawasan Pondok Aren Tangerang Selatan, selain memberikan pelayanan kecantikan juga menjajakan prostitusi terselubung dengan melibatkan anak perempuan berusia 15 tahun.
“Setelah dilakukan penyelidikan kemudian polisi bergerak dan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam prostiusi terselubung, yaitu tersangka laki-laki berinisial D dan seorang perempuan yang diduga sebagai mucikari berinisal SS,” terang Kapolres Tangsel.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa prostitusi berkedok salon ini sudah sekitar 1 tahun beroperasi di wilayah Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan dengan melibatkan anak perempuan berusia 15 tahun tersebut.
“Polres Tangerang Selatan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ada prostitusi lainnya dengan melibatkan anak-anak diwilayah hukum Polres Tangerang Selatan,” tambahnya
Para pelaku salon prostitusi ini dikenakan pasal 81 dan pasal 88 Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (nto)