29.8 C
Tangerang Selatan
Jumat, 19 April 2024
Serpong Update
HUKUM

Ricuh Di Pesta Pernikahan, Satu Orang Meninggal Dunia

Serpongupdate.com – Amang alias Rano (38), warga Kampung Rawa Rotan, Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang tewas saat terjadi kericuhan dalam organ tunggal di resepsi pernikahan salah seorang warga sekitar.

“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong dan akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan didampingi Kapolsek Neglasari Kompol Ubaidillah, Senin (4/11/2017).

Rano merenggang nyawa usai mengamuk di pesta pernikahan warga Kampung Rawa Rotan, RT 02/04, Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Penyebabnya, Rano tak terima penyelenggara menghentikan alunan musik dangdut yang tengah ia dengar.

Melihat ulah Rano, warga sekitar pun kemudian mengusir korban. Aksi itu memicu kemarahan korban. Buruh serabutan itu kembali datang sembari membawa pisau. Sontak saja, keributan pun tak terelakan.

“Korban dalam pengaruh alkhohol meminta musik dilanjutkan. Dia datang membawa pisau, memicu keributan,” ungkap Harry.

Kedatangan Rano yang emosi akhirnya disambut pemuda lainnya. Mereka kemudian bergumul dan merebut pisau yang dibawa korban. Lantaran kalah jumlah, Rano pun tersungkur bersimbah darah. Ia tewas dengan luka tusuk disekujur tubuhnya.

Dalam peristiwa organ tunggal berdarah ini, polisi mengamankan 3 orang pengeroyok Rano. Ketiganya yakni Muhidin alias Mentos (31), Herman alias Celeng (39), Zaenudin alias Belay (32). Mereka diringkus aparat tak jauh dari lokasi.

“Kasus ini terungkap dalam kurun waktu 4 jam. Ketiga pelaku berikut dua pisau, kursi dan botol minuman keras,” beber Kapolres.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas.” Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Harry. (Sup)

Berita Terkait

Leave a Comment