Sampah selalu menjadi momok di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Hal tersebut coba ditanggulangi oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Puri Resik 2 di Benda Baru 7, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel.
Adalah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Reduce, Reuse and Recycle (3R) di Benda Baru 7, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel menjadi satu solusi untuk pengelolaan sampah di Kota Tangsel.
Mempunyai semangat “pengelolaan sampah bersih’ TPST 3R di Benda Baru 7 ini menjadi sebuah gambaran, bahwa pengelolaan sampah bisa dilakukan di setiap kelurahan di Kota Tangsel. Jika berasumsi untuk mengurangi volume sampah yang datang ke TPST Cipeucang, Serpong.
TPST 3R di Benda Baru 7 ini dikelola oleh KSM Puri Resik 2. Beranggotakan empat pengelola, KSM Puri Resik 2 membawahi enam operator untuk mengoperasikan insenerator serta lima orang untuk mengoperasikan kendaraan pengangkut sampah.
“Kami menggunakan insenerator untuk membakar sampah yang masuk ke TPST,” ungkap Tamir menjelaskan, Senin (5/12/2016).
Setiap harinya, lanjut Tamir, pihaknya mengelola sampah dari 1.200 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Benda Baru. Volume sampah yang dihasilkan dari tiga Rukun Warga (RW) ini sebanyak 16 meter kubik per hari.
Walaupun masih tergolong sedikit jika diukur dengan kemampuan insenerator yang mencapai 75 meter kubik per 24 jam, Tamir enggan menambah beban sampah yang datang ke TPST ini. Alasannya pun masuk diakal, kurangnya SDM dalam pengoperasian insenerator.
“Jika dipaksakan penambahan jumlah volume sampah, nantinya akan terjadi penumpukan sampah di lokasi pengolahan,” katanya.
Untuk iuran yang dipungut ke warga sebesar Rp 15 ribu per bulan. Saat ini, kemampuan SDM yang ada di TPST 3R ini hanya untuk 1.200 KK. Jika ke depannya ada cukup SDM, rencana, KSM yang berisi para pensiunan ini akan menyesuaikan dengan kemampuan tampung insenerator.