24.8 C
Tangerang Selatan
Jumat, 24 Januari 2025
Serpong Update
HUKUM

Sidang Mutilasi di PN Tangerang Akan Hadirkan 6 Saksi

Hari ini, Selasa 20 September sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan mutilasi yang menewaskan Nur Atikah alias Nuri pada 14 April 2016 lalu kembali disidangkan.

Terdakwa Kusmayadi alias Agus dan Rifriadi Gusmandala alias Erik yang duduk sebagai pesakitan direncanakan akan mendengarkan keterangan para saksi.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Dista Anggara, menargetkan akan menghadirkan 6 saksi yang merupakan rekan-rekan kerja terdakwa di rumah makan Padang dan tetangga kontrakan yang dijadikan tempat pembunuhan sadis tersebut.

“Iya siang ini rencanaya jam 13.00. WIB. Sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Lima sampai enam orang saksi akan kita hadirkan,” terangnya, Selasa (20/9/2016), saat dikonfirmasi.

Dijelaskan dirinya, keenam orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut merupakan rekan kerja terdakwa di Rumah Makan Gumarang, tetangga kontrakan terdakwa di Cikupa. “Saksi-saksi yang sempat dicurhati terdakwa Agus saat sebelum pembunuhan dan sesudahnya juga,” bilang dia.

Namun begitu, Dista mengkhawatirkan para saksi yang diharapkan bisa memberikan keterangannya di Pengadilan Negeri Tangerang, tidak dapat menghadiri sidang.

“Karena ada beberapa saksi yang setelah peristiwa pembunuhan terungkap dia berpindah domisili. Tetangga-tetangga korban banyak juga yang sudah pindah tempat tinggal karena katanya mendengar hal-hal aneh di kontrakan itu, tapi kami harapkan enam-enamnya bisa hadir,” ucap Dista.

Sidang pembunuhan dengan mutilasi ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua I Ketut Sudira dengan Jaksa Penuntut Umum Dista Anggara dan Agoes Harmein dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

Sebelumnya, Selasa 13 September sidang perdana kasus pembunuhan dengan mutilasi dilangsungkan singkat. Sekitar 20 menit sidang berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Agus dan Erik.

Pada sidang perdana Selasa lalu, sidang yang dijadwalkan pukul 12.00WIB. Molor dan baru dimulai pukul 14.40.WIB. Ketua Majelis Hakim, I Ketut Sudita meminta sidang hari ini dapat dimulai sesuai jadwalnya. “Sidang pekan depan tolong diusahakan tepat waktu,” ucapnya pada sidang perdana waktu itu.

“Kita harapkan bisa tepat waktu, tapi memang dari Lapas Jambe menuju PN Tangerang cukup jauh. Itu kendala pada sidang perdana menjadi molor karena menunggu kedatangan para terdakwa,” ucap Dista. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment