34.6 C
Tangerang Selatan
Rabu, 16 Oktober 2024
Serpong Update
HUKUM

Spesialis Pembobol Mobil di Mal Dibekuk

Polsek Pondok Aren, berhasil mengamankan empat orang yang masuk dalam komplotan spesiasis pembobol mobil di parkiran mal diwilayah Tangsel dan Tangerang Raya.

Polisi berhasil mengamankan, satu unit mobil Toyota Avanza warna abu abu dengan nomor kendaraan B 1427 GFZ yang dikendarai pelaku dan satu buah tas koper warna hitam merek Zuca berisi sepatu ice skating dan lainnya

Kapolsek Pondok Aren Indra Ranudikarta menjelaskan, pihaknya melakukan penelusuran setelah menerima laporan terjadinya pembobolan mobil Honda Feed, milik Andini, di area parkir mall Bintaro Trade Centre (BTC) Sektor VII Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu pekan lalu (28/02).

“Kami berhasil membekuk empat pelaku. Setelah melakukan pendalaman dan pemeriksaan alat bukti Closed Circuit Television (CCTV), kami langsung telusuri keberadaan mobil pelaku, dan didalam mobil tersebut ada tas koper yang ikut diambil para pelaku,”ungkap Indra, saat jumpa pers, Sabtu (4/3).

Indra menjelaskan, keempat orang sudah dijadikan tersangka dengan inisial M alias Embe (25), R alias Leman (49), AM alias Tholib (59) dan MA alias Aab(37),”Keempat orang tersebut ditangkap diwilayah kecamatan Cibodas, Kota Tangerang,”ungkapnya

Indra menambahkan, modus operandi, pelaku mengambil barang milik korban dengan cara merusak kunci pintu mobil dengan kunci T dan mengambil barang milik korban.

Sementara itu, Kanit Reskim Pondok Aren Iptu Arwin Munarsa menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, mereka sering melakukan aksinya diwilayah Tangsel, sasarannya mobil yang parkir di areal mal, dalam melakukan aksinya, pelaku menyewa mobil dan sebelum beraksi, mereka berkeliling mencari sasaran. Setelah mendapatkan sasaran, mobil diparkirkan sejajar.

“Biasanya mereka beroperasi selalu pakai mobil sewa, tujuan menggunakan mobil agar gampang mengeksekusi. Kalau ada sasaran mobil di parkir sejajar supaya tidak kelihatan. Dari situ ada yang bertugas mencongkel, dan mengambil barang,”kata Arwin

Empat pelaku, kini mendekam di hotel perdeo Polsek Pondok Aren. Akibat perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancamannya maksimal tujuh tahun penjara.

Berita Terkait

Leave a Comment