Serpong Update
POLITIK

14 Parpol di Kota Tangerang Telah Penuhi Syarat Administratif

Serpongupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan kepada 11 partai politik tingkat Kota Tangerang, Rabu 13 Desember 2017.

Kesebelas partai politik (Parpol) tersebut yakni PDIP, Golkar, PPP, Demokrat, Hanura, Nasdem, PAN, Berkarya, PSI, Perindo, dan Garuda. Adapun tiga Parpol lainnya adalah Gerindra, PKS, dan PKB menyatakan tidak melakukan perbaikan karena telah memenuhi jumlah syarat minimal keanggotaan berdasarkan hasil penelitian administrasi awal.

“Setelah dilakukan penelitian administrasi perbaikan sejak 2 hingga 11 Desember 2017. Kami menyatakan bahwa 14 Parpol di Kota Tangerang  memenuhi jumlah minimal 1.000 keanggotaan,” kata Kepala Divisi Teknis KPU Kota Tangerang Banani Bahrul.

Sesuai ketentuan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa salah satu persyaratan Parpol dapat menjadi peserta Pemilu 2019 adalah memiliki keanggotaan paling sedikit 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan Parpol yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota.

“Berdasarkan keputusan KPU Republik Indonesia yang memperhatikan data agregat kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, bahwa penduduk Kota Tangerang berjumlah 1.651.428, maka jumlah syarat minimal keanggotaan Parpol adalah 1.000,” ujar Bahrul.

Menurut Bahrul, setelah penyampaian hasil kepada Parpol, KPU Kota Tangerang akan melaksanakan keputusan KPU Republik Indonesia tentang Parpol yang dinyatakan lolos penelitian administrasi untuk dilakukan verifikasi faktual pada 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018.

Lanjut Bahrul, KPU Kota Tangerang juga tengah menunggu hasil perbaikan administrasi enam Parpol yakni Partai Idaman, PKPI, PBB, Parsindo, PIKA, dan Republik selambat-lambatnya 15 Desember 2017, untuk kemudian dilakukan penelitian administrasi hasil perbaikan pada 16 hingga 22 Desember 2017. (abe)

Berita Terkait

Leave a Comment