Serpongupdate.com – Sebanyak 43 orang tersangka pengedar sekaligus pemakai narkotika berhasil diamankan aparat Polres Tangsel dari berbagai lokasi selama lima belas hari menggelar operasi secara intensif.
Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto dalam keterangannya mengungkapkan operasi tersebut digelar dalam rangka pelaksanaan Operasi Nila, yang digelar jelang peringatan malam pergantian Tahun Baru 2018 mendatang.
“Selama 15 hari Polres Tangsel dalam menghadapi kegiatan malam tahum baru berhasil amankan 43 tersangka dengan total barang bukti yakni tembakau gorila seberat 2 kg, ganja seberat 1,5 kg dan shabu seberat 0,5 ons,” terang Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto di Mapolres Tangsel, Kamis (28/12/2017).
Dari ke 43 orang tersangka yang berhasil diamankan, Kapolres menjelaskan terdapat 42 orang tersangka laki-laki dan satu orang tersangka perempuan dengan salah satu tersangka laki-laki tersebut merupakan residivis kasus serupa.
“Dari hasil operasi ini ada salah satu yang merupakan residivis, baru saja keluar terkena hukuman 5 tahun dan yang bersangkutan mengulangi lagi,” kata Kapolres.
Para pengedar yang berhasil diamankan, menurut Kapolres merupakan para pengedar level kecil yang mengedarkan barang nya di wilayah Tangerang Selatan dengan estimasi total keseluruhan barang bukti sebesar 2 miliar rupiah.
“Rencana barang bukti segera kami musnahkan, para tersangka dijerat UU Narkotika No 35/2009 pasal 114 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.(ccp)