Serpongupdate.com – Ratusan ribu batang rokok ilegal, tanpa dilengkapi pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu diamankan petugas Bea dan Cukai Tangerang, satu orang tersangka berinisial D diamankan dari pengungkapan itu.
Aris Sudarminto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Tangerang, menerangkan, pengungkapan peredaran rokok tanpa pita cukai dan dengan pita cukai palsu itu, berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 80 juta.
“Diamankan tanggal 27 Agustus lalu, oleh petugas kami yang patroli, mendapati 52 bal dan 5 slop atau sebanyak 208.800 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian mencapai Rp 80 juta,” katanya, Rabu 24 Oktober 2018 di kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, usai menyerahkan barang bukti rokok dan tersangka perkara pemalsuan tersebut.
Bukan saja tidak melengkapi bungkus rokok dengan pita cukai atau pita cukai palsu, produk rokok yang diedarkan juga mendompleng kemasan dan nama merk rokok ternama.“Ya nama mereknya dan kemasan menyerupai merek-merek rokok ternama,” ucap dia.
Dari beberapa bungkus rokok yang ditunjukkan petugas, merek rokok tanpa cukai dan dengan cukai palsu itu, menggunakan merek dagang Gudang Ganam Suriya 36, berkemasan Hitam dan Putih.Serta merek dagang Rolling
“Dari interogasi kami, pelaku hendak menjual rokok-rokok ini secara eceran ke warung dagang di Wilayah Tangerang Selatan, dan dicurigai bahwa tindakan peredaran rokok ilegal tersebut dipicu oleh motifnya mencari keuntungan,” ucap dia.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Bima Suprayoga menegaskan, pelaku melanggar ketentuan di bidang cukai sesuai pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ucap Kajari Tangsel.
Kepada yang bersangkutan dinyatakan sebagai tersangka dan barang tegahan berupa rokok dan sarana pengangkut disita guna kepentingan pembuktian di Pengadilan.
“Status berkas perkara saat ini telah dinyatakan lengkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berdasarkan surat nomor B-2004/O.6.16/Fd.2/10/2018 tanggal (17/10/2018). Sedangkan tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk mengikuti proses hukum lebih Ianjut,” lanjut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel Agung Purwoto. (han)