31.2 C
Tangerang Selatan
Senin, 25 November 2024
Serpong Update
HUKUM

36 Miliar Digelontorkan BPSJ Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang

Triwulan pertama 2017 Kantor Badan Penyelenggara Jaminanan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Cikupa, telah membayar jaminan kepesertaan sebesar Rp 63 miliar lebih bagi 7.328 peserta polis BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang.

Jika dirincikan jumlah pembayaran jaminan ini dodiminasi klaim atas jaminan hari tua penerima upah (JHT PU) yang telah dibayarkan kepada 4.113 orang pemegang polis BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai sebesar Rp 37,6 miliar lebih.

Selanjutnya disusul klaim JHT PU melalui Bank BRI sebanyak 1.420 peserta BPJS dengan nilai klaim mencapi Rp11 miliar lebih.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Cikupa, Achmad Bachri Z menyebutkan, sejumlah keuntungan menjadi peserta BPJS bagi para angkatan kerja diantaranya menghindari risiko sosial ditambah lagi dengan adanya fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah (KPR).

Diterangkan dirinya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 produk seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

“Jika menimbang manfaatnya peserta akan terhindar dari risiko sosial dan tidak lagi ada kebingungan jika faktor risiko menimpa kita,” kata dia, Rabu 26 April 2017.

Pihaknya pun hingga kini terus berupaya meningkatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kami juga sudah lakukan perjanjian kerja bersama dengan 6 SKPD yang ada di Kabupaten Tangerang, harapan saya angkatan kerja di Kabupaten Tangerang sadar untuk melindungi diri dan keluarganya dengan mengikuti BPJS ketenagakerjaan ini,” ucap dia.

Dari data yang dilansir Dinas Ketenagkerjaan Kabupaten Tangerang, jumlah angkatan kerja dari 29 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang berjumlah 1.5 juta pekerja formal dan informal. Sementara yang terdaftar baru 183 ribu pekerja formal-informal yang berdomisili di Kabupaten Tangerang.

Diterangkannya, kepesertaan BPJS sesuai amanat Undang-undang 24 tahun 2011 diwajibkan bagi setiap pekerja. Sanksinya pun jelas merunut Peraturan Pemerintah 86 tahun 2013 dengan sanksi administratif.

“Bagi tenaga kerja formal dan informal yang mengikuti JHT ada manfaat tambahan, dengan bantuan pinjaman uang muka perumahan, ini salah satu yang juga sangat menguntungkan pekerja untuk memiliki rumah,” cetus dia.(han)

Berita Terkait

Leave a Comment