30.1 C
Tangerang Selatan
Jumat, 11 April 2025
Serpong Update
POLITIK

5.300 Pemilih Ajukan Formulir A5 untuk Pencoblosan Pemilu 2019 di Tangsel

Serpongupdate.com –  5.300 orang pemilih ber-KTP luar Kota Tangerang Selatan, mengajukan permohonan formulir A5 untuk melakukan pindah pemilih Presiden dan legislatif di Kota Tangerang Selatan, pada 17 April 2019 besok.

“Berdasarkan data kami, permohonan formulir A5 sampai H-4 ini sudah 5.300 orang yang memohonkan agar mereka bisa mencoblos di Tangsel,“ terang petugas daftar pindah pemilih KPU Tangsel, Muhamad Firman Firdaus Rabu 13 Maret 2019.

Sementara warga Ber-KTP el Kota Tangerang Selatan, yang mengajukan permohonan memilih di luar kota Tangsel, tercatat sudah sebanyak 2.200 pemohon. “Sedangkan warga Tangsel, yang memohonkan untuk mencoblos ke luar Tangsel ada 2.200 pemilih” bilang Firman.

Dia memperkirakan, warga kota Tangerang Selatan yang tercatat dalam daftar pemilih di luar Kota Tangsel akan terus berdatangan ke Kantor KPUD Tangsel, untuk memohonkan formulir A5 itu.

Permohonan pengajuan formulir A5 ini lanjut Firman, dibuka sampai tanggal 17 Maret 2019 besok yang berada di Kantor KPUD Tangsel di Jalan Buana Kencana sektor XII, Rawabuntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan.

“Jadi bagi warga ber KTP el Tangsel yang ingin mencoblos di luar Tangsel ataupun non KTP el Tangsel yang ingin mencoblos di Tangsel, untuk segera melakukan permohonan pendaftaran ke Kantor kami ke posko pelayanan formulir A5,” terangnya.

Tentunya dengan membawa sejumlah persyaratan seperti KTP el asal pemilih. Pemilih juga memastikan kalau dirinya sudah tercatat sebaga daftar pemilih tetap di alamat yang tertera dalam KTP el.“Kemudian mekanisme yang dilakukan ileh KPU Tangsel adalah dengan menarik nama warga yang tercatat di DPT tempat asal ke Wilayah Tangsel,” ucapnya. (han)

 

Berita Terkait

Leave a Comment