Serpongupdate.com – 500 dari 516 warga binaan Rumah Tahanan Klas 1 Tangerang mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi lebaran 1439 H. Dari jumlah itu, lanjut Dedy, 10 diantaranya langsung bebas di hari Idul Fitri ini.
“Usulan remisi ada 516 warga binaan, yang disetujui hanya 500 orang, karena yang 16 orang masih terkait PP99 (justice colaborator dan lain-lain),” kata Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang Dedy Cahyadi, Jumat (15/6/2018).
Diterangkannya, dari program remisi itu ada 10 warga binaan yang bebas karena telah dikurangi masa pidananya dan akan bebas mulai hari ini. “Tapi, 5 dari 10 orang telah dapat cuti bersyarat bebas kemarin,” terang Dedy.
Dedy menjelaskan, remisi ini diberikan kepada seluruh narapidana beragama Islam, selain status hukum warga binaan tersebut harus sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap untuk mendapatkan remisi.”Selain itu syarat lainnya adalah mereka juga harus sudah menjalani pidana minimal selama enam bulan saat itu, dihitung sejak dia ditahan,” kata dia.
Kepada warga binaan penerima remisi dirinya berpesan, pengalaman hidup selama di rutan untuk dijadikan pelajaran dan bertekad untuk tidak ingin kembali masuk bui dengan berbuat baik di sesuai norma yang berlaku. “Yang pasti kami berharap mereka dapat kembali bermasyarakat dengan baik,” kata Dedy. (han)