Serpong Update
HUKUM

600 WBP Rutan Klas I Tangerang Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

Serpongupdate.com – Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Tangerang, mengusulkan remisi khusus Idul Fitri, bagi 600 Warga Binaan Pemasyarakatan, penghuni rutan tersebut.

Kepala Rutan Klas I Tangerang, Mujiarto mengungkapkan, remisi khusus bisa diusulkan pihak Rutan untuk memotivasi WBP yang ada di dalam rutan, untuk selalu menjaga tingkah laku dan kedisiplinan dalam menjalani masa kurungan.

“Remisi khusus ini diberikan, agar WBP dengan kriteria tertentu itu, termotivasi melakukan hal-hal baik selama menjalani masa tahanan dan setelah keluar tahanan,” jelas Kepala Rutan Klas I Tangerang, Mujiarto dikonfirmasi Rabu (13/5/2020).

Menurut dia, pada momentum khusus keagamaam Idul Fitri ini, Rutan Klas I Tangerang, mengusulkan sebanyak 600 WBP memperoleh pengurangan masa tahanan.”Ada 600 WBP yang kita usulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri ini, tentunya, 600 WBP yang kami usulkan telah memenuhi syarat pengajuan remisi,” kata dia.

Ada persyaratan substantif dan administratif untuk diusulkan mendapat remisi khusus. Syarat substansif itu misalnya berkelakuan baik, minimal sudah menjalani masa hukuman selama 6 bulan sejak di putuskan.”Untuk remisi ini, masa potongan kurungannya mulai dari 15 hari sampai dengan satu bulan 15 hari. Kita saat ini seluruhnya asa 1.300 WBP,” ucap dia. (Han)

Berita Terkait

Leave a Comment