28.5 C
Tangerang Selatan
Minggu, 6 April 2025
Serpong Update
HUKUM

650 KK Pra Sejahtera di Banten, Ditargetkan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Serpongupdate.com – 650 ribu kepala keluarga pra sejahtera, se Provinsi Banten ditargetkan masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka adalah pekerja di sektor non formal yang memiliki resiko tinggi dalam pekerjaanya.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten Teguh Purwanto menegaskan, sistem jaminan sosial nasional (SJSN) sesuai amanat Undang-undang nomor 40 tahun 2004 menyebutkan, SJSN merupakan bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan Negara untuk menjamin warganya dalam memenuhi kebutuhan hidup dasar layak.

“Perlu diingat, jaminan sosial itu bukan cuma jaminan asuransi kesehatan, tapi ada juga kecelakaan kerja dan jaminan kematian dan ini amanat undang-undang,” katanya, di BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan, Senin 25 Juni 2018.

Untuk itu, pihaknya mengaku tengah gencar melakukan kampanye ke semua lapisan masyarakat dan pemerintah daerah, untuk mendorong kepesertaan masyarakat yang bekerja di sektor informal ini agar terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau yang bekerja formal ini sudah jelas ada perusahaan atau ASN oleh negara, kami ingin buruh tani, nelayan, pedagang kaki lima, juru parkir ini semua juga terlindungi SJSN dengan fasilitas yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Teguh.

Menurut dia, berdasarkan data penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan Provinsi Banten, ada lebih 650 ribu kepala keluarga yang memperoleh bantuan iuran BPJS Kesehatan.

“Kalau kesehatan justru perorang, kalau ketenagakerjaan hanya kepala keluarganya atau pencari nafkah saja. Dari data itu, kami targetkan 650 ribu kepala keluarga se- Provinsi Banten yang menerima PBI kesehatan juga bisa terkover di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Dari sisi iuran, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lebih terjangkau, fasilitas yang diberikan juga beragam.“Mulai Rp 16.800 buruh tani, nelayan, pedagang kaki lima yang rentan terhadap pekerjaanya bisa terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dengan fasilitas jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Kalau kecelakaan kerja tentu tak ada yang mau, tapi kalau mati kan pasti,” ucapnya. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment