25.2 C
Tangerang Selatan
Sabtu, 5 April 2025
Serpong Update
ADVERTORIAL

70 Hektar Fasos dan Fasum Diambil Alih Pemkot Tangsel

Serpongupdate.com – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Tangerang Selatan berhasil mengambil alih sekitar 70 hektar lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari 45 pengembang perumahan.

Pengambil alihan lahan fasos fasum itu dilakukan dengan cara penarikan sepihak. Kabid Pengadaan Tanah DPKPP Kota Tangsel Rizqya mengatakan, fasos fasum yang berhasil diambil alih itu terbagi atas sarana jalan, sarana Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sarana non RTH.

“Untuk tahun 2021 ini (pengambil alihan fasos fasum-red) baru 45 pengembang perumahan dengan total luas lahan sekitar 70 hektare,” ujar Rizqy.

Menurut Rizqya banyak alasan hingga terjadinya proses penarikan sepihak fasos fasum yang dilakukan DPKPP, diantaranya adanya permohonan dari masyarakat dan tidak komitnya pengembang menyerahkan fasos fasumnya, sehingga dilakukan penarikan sepihak.

“Karena dalam aturannya kalau sudah 80 persen perumahannya dihuni, maka pengembang wajib menyerahkan fasos fasumnya. Dalam perjalanannya banyak pengembang yang tidak komitmen sehingga ditinggalkan begitu saja fasos fasumnya,” jelasnya.

Menurut Rizqya atas hal-hal diatas, pihaknya kemudian terus menginventarisir fasos fasum diseluruh wilayah Tangsel, dan jika ada fasos fasum yang belum diserahkan pengembang ke pemerintah akan di lakukan penarikan sepihak.

“Perumahan di Tangsel ini kan pemekaran dari Kabupaten Tangerang. Rumah di sini usianya bahkan lebih tua dari Tangsel itu sendiri. Bisa jadi fasos fasumnya sudah diserahkan dulu, tapi belum tercatat di bagian aset kita. Hal-hal seperti itu oleh kita untuk kerapihan kedepan kita lakukan penarikan sepihak,” ujarnya.

Rizqya menegaskan bahwa legalitas fasos fasum di tiap perumahan sangatlah penting, sebab jika fasos fasum tersebut belum diserahkan pengembang ke pemerintah, maka segala bentuk pemeliharaan dan pembangunannya tidak dapat dianggarkan oleh pemerintah.

“Artinya kalau fasos fasum sudah masuk ke aset pemerintah, maka segala bentuk pemeliharaan dan pembangunan bisa dilakukan. Ini demi kepastian,” ujarnya. Penarikan sepihak ini lanjut Rizqya akan terus dilakukan pada tahun depan.

Namun, dalam hal pencatatan aset fasos fasum pihaknya tetap memprioritaskan proses penyerahan dari pengembang ke pemerintah, sebab upaya penarikan sepihak merupakan langkah terakhir jika pengembang tidak komitmen menyerahkan fasos fasumnya ke pemerintah.

“Sebab dalam upaya penarikan sepihak, kita tentu memperhatikan berbagai rambu-rambu hukum agar dalam pelaksanaannya berjalan lancar,” tandasnya. (adv).

Berita Terkait

Leave a Comment