Serpongupdate.com – Dua hari menjelang kenaikan tarif jalan tol pada Jumat, 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB, Manajemen pengelola PT Bintaro Serpong Damai (BSD) yang merupakan anak usaha dari PT Margautama Nusantara (MUN) secara resmi melakukan sosialisasi memberlakukan tarif baru jalan tol ruas Pondok Aren – Serpong.
Keputusan ini menyusul terbitnya keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 972/KPTS/M/2017 tentang ”Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Pondok Aren – Serpong”.
Direktur Utama PT BSD Tol, Purwanto mengatakan, penyesuaian tariff ini merupakan yang kesembilan kalinya sejak Jalan Tol BSD diresmikan pada tanggal 2 Februari 1999. Perhitungan kenaikan ini juga sesuai dengan angka inflasi di kota atau kabupaten yang dilewati oleh Tol BSD selama dua tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 6,44 % . Pada periode sebelumnya, penyesuaian tarif Tol BSD dilakukan pada tanggai 1 November 2015.
“Penerapan tarif baru ini juga didasari adanya penilaian atas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan,” ujar Purwanto dalam keterangan pers yang berlangsung pada hari Rabu, 6 Desember 2017 bertempat di Apartemen Intermarks, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Ruas jalan Tol Pondok Aren Serpong dengan panjang 7,25 KM yang dikelola oleh PT Bintaro Serpong Damai (BSD) mempunyai 2 gerbang tol, serta ruas yang terintegrasi dengan Gerbang Tol Pondok ranji yang di kelola oleh PT Jakarta Lingkar Jakarta (PT JLJ).
Tarif tol dibagi menjadi 5 Golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan Pemerintah yang berlaku di Indonesia. Hingga November 2017, tercatat sekitar 90.000 unit/hari, jumlah volume kendaraan yang melintasi Tol BSD.
Lebih lanjut Purwanto menerangkan, sebagai langkah awal, pihak manajemen juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi secara bertahap terkait pemberlakukan penyesuaian tarif. Sosialisasi dan edukasi untuk menginformasikan pemberlakukan tarif baru di Ruas Tol Pondok Aren – Serpong dilakukan melalui pemasangan spanduk dan poster, pendistribusian flyer, serta sosialisasi melalui media sosial, dan release media.
Menteri Pekerjaan Umum menetapkan penyesuaian tarif tol, berdasarkan rekomendasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Penyesuaian tarif tol secara berkala dimaksudkan untuk pengembalian investasi dan biaya operasionaI/pemeliharaan jalan tol serta mempertahankan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Hal ini telah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan lnvestor. Diharapkan dengan adanya kepastian dalam investasi seperti ini, investasi di bidang jalan tol tetap menarik bagi investor baik dalam negeri maupun investor asing.
Berikut merupakan tarif tol untuk masing-masing golongan kendaraan di setiap gerbang ruas Pondok Aren – Serpong :