Serpong Update
HUKUM

Tujuh WNA Penyelundup Narkoba Melalui Bandara Soetta, Diamankan Polisi

Serpongupdate.com – Bea Cukai dan Polres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Dalam sebulan 5 upaya penyelundupan berhasil dibongkar petugas.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Erwin Situmorang, menerangkan, pihaknya bersama Polres Kota Bandara Soetta berhasil mengungkap 5 upaya  penyelundupan narkotika melalui Bandara Soetta sejak September hingga pertengahan Oktober 2017 ini.

“Dari hasil pengungkapan itu, kami berhasil amankan barang bukti hingga 2 kilogram lebih,” terang Erwin, Selasa 17 Oktober 2017 di Kantor Bea Cukai Bandara.

Dia merincikan, dari barang bukti yang diamankan itu terdiri dari 2.214 gram sabu, 104 gram FUB-AMB, 896 gram hasish dan 461 gram ketamine.

Adapun penyelundupan itu, dilakukan oleh warga negara asing dengan berbagai cara (modus) yang umum dilakukan untuk bisa mengelabui petugas.

“Pertama kami ungkap pada 7 September lalu. Seorang Warga Negara Mozambik berinisial AWM yang mencoba menyelundupkan 80 butir kapsul berisi sabu dengan cara ditelan. Barang bukti yang dibawa dengan cara ditelan pelaku ini mencapai 1092 gram,” terang Erwin.

Modus serupa juga dilakukan WN Nigeria berinisial NCC yang datang dari Dubai pada 3 Oktober lalu. Sebanyak 90 butir kapsul berisi sabu ditemukan dalam perut tersangka.

“Tersangka yang tidak kooperatif memilih untuk tidak mengeluarkan sisa kapsul. Akibatnya kapsul tersebut pecah di dalam perut sehingga tersangka meninggal dunia,” tambah Kasat Narkoba Polresta Bandara Kompol Martua Raja Silitonga.

Pihaknya menyebutkan, upaya penyelundupan juga sempat dilakukan mantan tentara Rusia berinisial B yang datang dari Kuala Lumpur. Dari tangannya petugas mendapati suplemen mengandung mengandung hashis seberat 896 gram.

“Tersangka mendapatkan barang tersebut di Nepal untuk dibawa ke Indonesia. Tersangka ini bilang, kalau hashis ini dibelinya sebagai obat untuk proses penyembuhan sakit yang dideritanya saat ini,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Bandara.

Kasus lainnya yakni penyelundupan narkoba jenis FUB-AMB seberat 0,5 kilogram. Penyelundupan itu dilakukan pada 18 September lalu yang dikirim melalui jasa pengiriman barang dari China. Sebanyak 5 tersangka diamankan dalam kasus ini.

Terakhir seorang WN China berinisial SH diamankan pada 9 Oktober lalu. Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Dia kedapatan menyimpan 461 gram ketamine dalam sepatu.

Para tersangka dijerat pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment