Serpongupdate.com-Mayoritas Partai Politik yang menyerahkan berkas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) pada Oktober 2017 lalu harus memperbaiki berkasnya. Hal ini dikatakan Komisioner KPU Tangsel Bambang Dwitoro, Jum’at (17/11/2017) di Kantor Sekretariat KPU Kota Tangsel, Jl Buana Kencana No 12 Sektor XII Blok E-1 BSD City, Serpong Kota Tangsel.
Hari ini KPU menggelar Penyerahan Berita Acara Penelitian Administrasi Keanggotaan Parpol Peserta Pemilu 2019 Tingkat Kota Tangsel yang dihadiri seluruh anggota Komisioner KPU, Panwaslu dan perwakilan Pengurus Parpol Peserta Pemilu 2019.
Menurut Bambang Dwitoro, ada beberapa kriteria atau varian permasalahan yang timbul dalam penelitian berkas administrasi.
“KPU memberikan kode permasalahan tersebut yaitu kode 1 untuk nama yang berstatus PNS, kode 2 untuk nama yang berstatus TNI, kode 3 untuk nama yang berstatus Polri, kode 4 untuk nama yang belum 17 tahun, kode 5 untuk nama ganda disatu partai saja, kode 6 untuk nama ganda di lebih dari satu partai, kode 7 untuk daftar nama yang tidak sesuai dengan E-KTP,” terang Bambang.
Diterangkan secara tekhnis oleh Bambang bahwa KPU sudah meneliti name by name diseluruh partai yaitu sebanyak 25.257 nama, dengan rincian data bermasalah yaitu Kode 1 ada 18 nama, kode 2 tidak ditemukan, kode 3 ada 1 nama, kode 4 tidak ditemukan, kode 5 ada 2.384 nama, kode 6 ada 354 nama dan kode 7 ada 6.574 nama. Diseluruh partai masih ditemukan berkas yang bermasalah untuk itu masing-masing partai agar melengkapi atau memperbaikinya.
“Dari nama yang diteliti diseluruh yaitu 25.257 nama diputuskan 15.924 nama yang memenuhi syarat atau MS sedangkan sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS,” ungkap Bambang.
Sementara itu Ketua KPU Kota Tangsel M Subhan menjelaskan hari ini KPU Tangsel melaksanakan sesuai tahapan dalam Peraturan KPU RI bahwa hari ini 17 November 2017 adalah tahapan penyerahkan Berita Acara Penelitian Administrasi Keanggotaan Parpol Peserta Pemilu 2019 Tingkat Kota Tangsel.
“Bagi Partai Politik yang persyaratanya belum lengkap harus kembali melakukan perbaikan administrasi keanggotaan Parpol sesuai PKPU No.7 tahun 2017,” imbuh Subhan.
Dikesempatan yang sama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel Ahmad Jajuli mengaku terus mengawasi pross jalannya penelitian berkas parpol.
“Basis dalam penelitian berkas adalah Sistem Informasi Parpol atau Sipol KPU Pusat dan kemudian dicocokan serta divalidasi melalui NIK dan melibatkan Disdukcapil Tangsel. Panwaslu Tangsel akan terus melakukan pengawasan dimasa perbaikan berkas Parpol,” ujarnya.
Berikut jadwal perbaikan verifikasi berkas Parpol yaitu : Tanggal 18 November s/d 01 Desember 2017 Perbaikan administrasi keanggotaan Partai Politik. Tanggal 02 Desember s/d 11 Desember 2017 penelitian administrasi/Verifikasi Faktual Partai Politik. Tanggal 13 Desember s/d 14 Desember 2017 pengumuman hasil perbaikan administrasi keanggotaan Parpol. (Nto)