Serpongupdate.com – Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 telah ditetapkan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap anak yang lahir di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Untuk mendukung program Kemendagri. Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel melakukan sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA) kepada sekolah, kelurahan, kecamatan dan PKK, serta rumah sakit.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan, dengan adanya kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi seluruh anak-anak Indonesia khususnya di Kota Tangsel, dapat menjamin hak keperdataan anak dalam mengurus hak dan kewajibannya selaku Warga Negara Indonesia (WNI).
“Semua anak Tangsel harus memiliki Kartu Identitas Anak, selain kepemiliki akta kelahiran, karena identitas ini sangat dibutuhkan untuk anak-anak, dalam memenuhi hak mereka,” jelasnya.
Kasubdit Identitas Penduduk, Dit Pendaftaran Penduduk pada Kementerian Dalam Negeri Nursiyah, menjelaskan, dengan memiliki Kartu Identitas Anak, selain memiliki identitas sebagai WNI yang berumur kurang dari 17 tahun. Sehingga anak – anak mendapat kemudahan dalam layanan publik, antara lain membuka rekening bank, berobat di Puskesmas atau rumah sakit, mengurus paspor, dan mendapatkan layanan publik lainnya.
“Sosialisasi pelaksanaan program Kartu Identitas Anak (KIA) di Tangsel perlu dilaksanakan dan penting dilakukan. Karena Kemendagri menerapkan semua kabupaten/kota di Indonesia memiliki Kartu Identitas Anak, agar masyarakat mengetahui adanya program KIA ini,” ungkapnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, Toto Sudarto menjelaskan, pentingnya Kartu Identitas Anak sebagai identitas resmi anak, bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA juga bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara Indonesia.
“Untuk di Tangsel penerbitan KIA akan dilakukan di tahun 2018. Semua anak di Tangsel yang sudah memiliki akta kelahiran akan diterbitkan KIA. Insyallah di 2018 semua anak sudah memiliki KIA,” jelasnya.
Tidak hanya melakukan sosialisasi KIA, Disdukcapil Tangsel pun membuka pelayanan dokumen kependudukan pembuatan akta kelahiran, kematian dan Kartu Keluarga (KK) di stand pembangunan dalam rangka HUT ke – 9 Kota Tangsel. Pelayanan tersebut diserbu warga untuk membuat pelayanan dokumen kependundukan. (udh)