Serpongupdate.com – Arena perjudian koprok yang berlokasi di Gang Rante, Jalan Arya Wangsa Kara, Kelurahan Gebang, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, di gerebek petugas Sat Reskrim dan Tim Elang Cisadane Polres Metro Tangerang.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 11 orang penjudi berikut barang buktinya. Dari sebelas tersangka yang diamankan itu, yakni berinisial Mar (35) yang diketahui sebagai bandar dalam kegiatan perjudian tersebut. Sementara 10 orang lainya berinisial M (48), T (38), Y (50), MY (43), S (23), P (42), HS (50), D (24), E (31) dan A (50).
“Tersangka kami amankan beserta barangbukti berupa uang tunai sebesar Rp 57.000 dan peralatan judi dadu berserta batok dan piring,” tegas Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Dedy Supriyadi, Rabu (20/12).
Dedy mengutarakan, penangkapan para penjudi ini merupakan hasil operasi cipta kondisi yang digelar jajarannya bersama Tim Elang Cisadane Polres Metro Tangerang. “Tersangka kedapatan bermain judi koprok di dalam sebuah bangunan kosong yang ada di TKP,” terangnya.
Para pelaku terancam dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(abe)