Serpongupdate.com – Polres Metro Tangerang akhirnya mengamankan satu pelaku penganiayaan terhadap seorang pedagang di Pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang, saat bentrok antar ormas terjadi pada Sabtu (30/12/2017), kemarin.
Wakapolrestro Tangerang, AKBP Harley Silalahi menerangkan, satu pelaku yang diamankan itu adalah Ompong yang melakukan pemukulan terhadap seorang pedagang atas nama Siswanto.
“Pelaku melakukan pemukulan dua kali kepada korban, akibatnya korban mengalami luka memar di bagian wajah,” terang Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Harley Silalahi, Rabu (3/1/2018) di Mapolres Metro Tangerang.
Diterangkan dia, peristiwa pemukulan itu terjadi lantaran kekesalan korban dengan adanya sosialisasi manajemen pasar terhadap aturan pasar yang baru.
Korban yang tidak setuju dengan sosialisasi ini kemudian, melakukan orasi di tengah pasar. Saat melakukan orasi, pelaku yang merupakan karyawan pasar datang menghampiri. “Di tengah orasi korban, manajemen pasar datang, tak berapa lama pelaku melakukan pemukulan,” terangnya.
Sehari setelah kejadian, korban lalu membuat laporan polisi. Pada hari yang sama tersangka juga ditangkap tanpa perlawanan, Selain menangkap pelaku, polisi juga menjadikan hasil visum sebagai barang bukti. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiaya.”Tersangka dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” terang dia.(han)