27.1 C
Tangerang Selatan
Selasa, 26 November 2024
Serpong Update
RELEASE

Disdukcapil Tangsel Bagikan Akta Kematian dan KK Baru untuk Korban Subang

Serpongupdate.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Toto Sudarto memberikan secara langsung akta kematian kepada keluarga korban kecelakaan tanjakan Emen di acara Tahlil dan takziah malam ketiga di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur,Kota Tangsel, Rabu (14/2).

Toto Sudarto berdoa agar korban yang meninggal di tanjakan Emen, Subang ini bisa dilapangkan kuburnya, dan keluarga yang ditinggalkan ikhlas, sehingga kepergian korban ini mendapatkan tempat yang indah disisi Allah SWT.

“Ketika saya memerintahkan kepada staf saya untuk membuat akta kematian, batin saya menangis, saya hanya bisa berdoa semua almarhum dan almarhumah diterima disisi Allah, “ungkapnya.

Bahkan dirinya pun sulit menghapus data best ke 23 orang ini dari data kependudukan Tangsel. “Mudah-mudahan pemberian akta kematian ini bisa memudahkan bagi keluarga yang ditinggalkan, dalam pengurusan waris, atau dana pension dan lainnya,”katanya.

Toto mengatakan, dari 26 korban yang dibuatkan akta kematian sebanyak 23, dimana sisanya merupakan warga Depok, dan Ciledug. “Kita tidak hanya membuat akta kematian untuk mereka namun kita juga membuat kartu keluarga (kk) baru untuk mereka yang ditinggalkannya,” jelasnya.

Sebanyak 19 KK baru dan 23 akta kematian dibuat disdukcapil untuk korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Sementara itu Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, mengungkapkan, pemkot melalui disdukcapil Tangsel telah memberikan sebanyak 23 akta kematian untuk keluarga korban yang ditinggalkan.

“Penerbitan akta kematian ini sangatlah bermanfaat baik untuk anggota keluarga maupun untuk pemerintah Kota Tangsel. Karena data ini sangat dibutuhkan dalam hal pengurusan waris dan lainnya, sehingga kami pemkot Tangsel langsung membuatkan akta kematian untuk mereka,”katanya.

Airin mengatakan, akta kematian ini juga menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris. Selain untuk kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya.“Akta kematian ini juga berguna bagi janda atau duda, khususnya yang berstatus PNS, diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya,” singkatnya. (Zie)

Berita Terkait

Leave a Comment