32.1 C
Tangerang Selatan
Senin, 7 Oktober 2024
Serpong Update
HUKUM

Gunakan Plat Palsu Milik Polisi, Pelaku Aniaya Pengendara Motor di Serpong

Serpongupdate.com – Satuan Reserse dan Kriminal ( Satreskrim) Polres Tangsel berhasil mengamankan tiga orang laki laki masing-masing bernama Rizqy Hadianto, 28 tahun dan dua orang anak laki-laki di bawah umur, berinisal AL dan IM yang telah menabrak dan menganiaya dua orang remaja menggunakan mobil berpelat nomor polisi palsu di Jalan Raya Serpong, dekat RS.Asshobirin, Tangsel.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho kepada Senin (26/2/2018) mengatakan kejadian tersebut bermula pada Minggu (25/2/2018) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari, saat itu para pelaku yang mengendarai kendaraan jenis Toyota Innova dengan nomor dinas Polri 132-00 yang ternyata palsu mengejar korban yang berboncengan motor tersebut dikarenakan sempat menyerempet mobil pelaku.

Kesaksian para pelaku, korban (dengan motornya) nyerempet mobil para pelaku, terus dikejar,” ungkap Alexander.

IM yang mengendarai kendaraan pun kemudian mengejar korban hingga memaksakan kendaraannya melaju melawan arah hingga menabrak kendaraan motor Honda Scoopy nopol B 4212 NEG sampai korban terjatuh dan memukuli para korban sambil menodongkan senjata.

“Pelaku melawan arah mengejar korban lalu menabrak dan langsung memukul korban sebanyak 1 kali ke arah mata korban kemudian salah satu dari pelaku mengeluarkan benda yang tampak sebagai senjata api,” lanjut Alexander.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, jika senjata yang sempat ditodongkan pelaku tersebut merupakan jenis senjata airsoft gun dan pelat nomor kendaraan polisi yang digunakan pun palsu yang dibuat pelaku di tukang pinggir jalan.

“Yang tampak sebagai senjata api setelah ditelusuri ternyata adalah senjata jenis airsoft gun. Pelat nomor bikinan di pinggir jalan di Pamulang,” terang Alexander.

Para pelaku pun kemudian diamankan warga sekitar yang berada di lokasi setelah melihat korban dianiaya pelaku di pinggir jalan. Atas perbuatan mereka dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ccp)

Berita Terkait

Leave a Comment