Serpongupdate.com – Dianggap mengganggu ketertiban umum, pukuhan lapak Usaha Kecil dan Menengah Kota Tangerang Selatan ditertibkan satuan Polisi Pamong Praja, Rabu (28/2).
Terlihat sejumlah bangunan kios UKM yang terbuat dari rangka besi dicopot dan ditibohkan oleh puluhan petugas berseragan coklat. Tak ada perlawanan dari pemilik usaha, saat petugas membongkar bangunan liar yang berada di kawasan perniagaan Pamulang.
Kasat Pol PP Tangerang Selatan, Chaerul Saleh menerangkan, penertiban bangunan liar yang berdiri di jalan umum ini sesuai dengan peraturan daerah nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum. “Ini bangunan tak berizin dan berdiri diatas lahan yang tidak semestinya untuk digunakan usaha,” ucap Haerul, Rabu (28/2).
Menurut dia, bangunan usaha milik sejumlah pedagang itu kecil itu, selain melanggar perda juga mengganggu arus lalu lintas bagi pengguna jalan baik kendaraan maupun pejalan kaki. “Inikan mengganggu penguna kendaraan dan pejalan kaki, memang bukan hak mereka untuk menempati ini,” ucapnya.
Pihaknya mengaku, juga sudah menjalankan sesuai prosedur, dengan melayangkan peringatan secara tertulis sebelumnya, kepada pemilik bangunan liar.“Pemilik tidak pernah menggubris surat kami, sudah tiga kali kami layangkan. Sampai akhirnya kami lakukan pembongkaran paksa,” ucap Chaerul. (han)