Serpongupdate.com – Camat Pagedangan Achmad Kasori ditetapkan sebagai tersangka atas dasar laporan ke pihak kepolisian tertanggal 27 Februari 2018 lalu. Tak perlu waktu lama, polisi pada Sabtu (4/3/2018) kemudian menetapkan status tersangka dan langsung melakukan penahanan di hari yang sama terhadap Camat yang diduga terlibat dalam praktik korupsi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah kita kembangkan, kemudian kita melakukan penangkapan terhadap Camat Pagedangan karena keterlibatannya dalam pungutan liar penerbitan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha),” terang Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, Selasa (6/3/2018) siang.
Kapolres menyebutkan dari hasil penyelidikan sementara diketahui Camat Pagedangan tersebut telah menerima uang sebesar Rp 45 juta terkait penerbitan SKDU atas rumah ibadah tersebut. Meski berniat mengembalikan uang setelah salah satu stafnya, Budi Prihatin, 42 tertangkap lebih dahulu, namun hal tersebut tak menggugurkan proses hukum yang harus ditempuhnya.
“Jadi setelah stafnya itu kita tangkap, dia (Camat) ketakutan. Uang yang Rp 45 juta itu berusaha untuk dikembalikan kepada korban,” imbuh Kapolres.
Kini polisi telah menahan Camat Pagedangan tersebut di Mapolres Tangsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ccp)