27.1 C
Tangerang Selatan
Selasa, 26 November 2024
Serpong Update
HUKUM

Cabuli Anak Dibawah Umur Seorang Kakek Diamankan Polisi

Serpongupdate.com – Dahlan (62), pelaku pencabulan di Tangerang ini akhirnya dibekuk Polisi, setelah melakukan tindakan cabul kepada 6 anak dibawa umur di Jalan Kecipir Raya, Cibodas, Kota Tangerang.

Kakek 6 cucu ini mengaku, tak bisa melampiaskan gairah seksualnya kepada sang istri setelah istrinya menopouse. Sehingga melampiaskan kepada 6 anak laki-laki dibawah umur.

Wakapolres Metro Tangerang kota, AKBP Harley Sillahi menerangkan, pelaku melakukan aksi bejat terhadap 6 korbannya itu di rental play station milik anaknya di Jalan Kecipir Raya, kelurahan Cibodasari, kecamatan Cibodas, kota Tangerang.

Pengungkapan pelaku tersebut, setelah polisi memperoleh laporan dari salah satu korban yang menceritakan kejadian malang yang dialami korban kepada kedua orang tuanya.”Kita dapat laporan kemudian kita lakukan penyelidikan dan nyatanya, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” terang Harley, Selasa (6/3) di Mapolres Metro Tangerang.

Berdasarkan pengakuan pelaku, Dahlan telah melakukan perbuatan kejinya itu pada enam anak yang berkisar dari umur 12 hingga 15 tahun. Perlakuan cabul itu dia lakukan sejak tahun 2016 hingga 2018.

“Sejauh ini dari hasil laporan dan pemeriksaan, tersangka mengaku hanya melakukan pelecehan pada enam anak sebanyak tujuh kali. Namun, kami akan meminta pada masyarakat untuk segera melapor apabila diketahui, menjadi salah satu korban Dahlan,” bilangnya.

Dahlan sendiri mengaku melakukan hal itu setelah sang istri mengalami menopause hingga membuatnya mengincar anak lelaki.”Gak tahu kenapa saya lebih suka anak lelaki tapi, saya gak menyodomi mereka karena saya gak mau mereka kesakitan. Jadi, hanya saya jilat saja,” ujar Dahlan.

Akibat perbuatannya, Dahlan harus mendekam dipenjara dengan undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment