27.1 C
Tangerang Selatan
Selasa, 26 November 2024
Serpong Update
Gallery

BPBD Kota Padang Panjang Studi Banding Tangani Bencana ke Tangsel

Serpongupdate.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Selatan menerima kunjungan kerja sejumlah pejabat dari salah satu daerah di Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan studi banding ini menjadi momentum untuk saling bertukar informasi terkait pelayanan sistem kebencanaan.

Kepala BPBD dan Kesbangpol Kota Padang Panjang, Erizal mengungkapkan bahwa lawatan kerja pihaknya ingin menimba ilmu dan pengalaman. Tentunya hal yabg berkaitan dengan kebijakan sistem pelayanan kebencanaan yang diterapkan oleh pemerintah daerah di wilayahnya masing-masing.

“Khususnya kami belajar tentang produk payung hukum yang sudah dimiliki BPBD Kota Tangerang Selatan,” katanya di kawasan Ruko BSD City Blok RO/78, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Selasa, 20 Maret 2018.

Erizal mengatakan, masyarakat perlu mengetahui ihwal fungsi dan manfaat adanya produk hukum tentang kebencanaan. Padahal mestinya sistem kerja diterapkan secara kolektif dan kolegial dengan melibatkan banyak  unsur gabungan dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Adapun tongkat komando pencegahan dan penanggulangan dampak bencana  tetap berada di bawah kendali BPBD. Namun faktanya, terang Erizal, dari berbagai contoh kasus yang telah terjadi di lapangan sistem kerja penanganan bencana di Kota Padang Panjang belum bisa teroganisir dengan baik dan sistematis.

“Di sana kalau terjadi bencana OPD-nya bergerak sendiri-sendiri. Sehingga berantakan karena tidak efektif dan efisien,” terangnya. Kondisi itu tentu menjadi hambatan bagi BPBD dan Kesbangpol Kota Padang Panjang untuk meyakini OPD lainnya beserta masyarakat di sekitarnya.

Di lokasi sama, Kepala pelaksana (Kalaks) BPBD Kota Tangerang Selatan, Chaeruddin menyebutkan sejak sembilan tahun pasca otonomi daerah bergulir sudah punya dua produk hukum tentang kebencanaan. Pertama, peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Bencana. Lalu diperkuat terbitnya peraturan walikota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2012 tentang Prosedur Komando Tanggap Darurat.

“Ini memperjelas, bahwa ketika terjadi bencana sudah ada struktur organisasinnya. Sedangkan OPD, relawan dan unsur lainnya bisa membantu,” sebutnya. Chaerudin bilang, sudah menjadi rahasia umum bila BPBD merupakan OPD yang selalau menduduki klasemen paling bawah ketimbang yang lainnya.

Hal itu tentu juga hampir sama dirasakan oleh OPD serupa pada seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Alokasi kucuran pagu dana kas daerah bersumber dari APBD untuk operasional program dan kegiatan BPBD selama setahun jumlahnya sangat relatif kecil.

Chaerudin tegaskan, meski demikian kecilnya pagu anggaran yang diterima oleh BPBD Kota Tangerang bukan menjadi persoalan serius. Lembaga kemanusiaan yang dipimpinnya punya tips khusus dalam menyiasati minimnya pagu anggaran kas daerah yang diterima.

“Kami selalu menggandeng lembaga atau instansi dunia usaha dari sektor swasta. Kan kita boleh minta bantuan dari dana CSR (Coorporate Social Responcobility),” tegasnya. Dana ataupun produk bantuan dari bagi hasil keuntungan roda bisnis sektor swasta untuk lingkungan sekitarnya telah diatur undang-undang. (ccp)

Berita Terkait

Leave a Comment