33.1 C
Tangerang Selatan
Senin, 25 November 2024
Serpong Update
HUKUM

Baru 30 Ribu WP Lapor SPT Pajak di KPP Pratama Serpong

Serpongupdate.com – Sedikitnya 30 ribu wajib pajak (WP) dari 58 ribu wajib pajak (WP) yang menjadi cakupan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Serpong, baru melaporkan pajaknya. Hingga hari ini, Sabtu (31/3) pihaknya masih melayani pelaporan SPT pajak hingga pukul 17.00 WIB.

Kepala KPP Pratama Serpong, Arif M Zuhri  menerangkan, pihaknya hingga Kamis 29 Maret 2018 kemarin, baru menerima laporan SPT pajak tahunan oleh 30 ribu WP yang ada di tiga wilayah, yakni Kecamatan Serpong, Serpong Utara dan Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada 30 ribu WP yang telah patuh melaporkan SPTnya, dan hari ini, adalah hari terakhir pelayanan laporan SPT pajak,” kata dia, Sabtu (31/3) di KPP Pratama Serpong.

Menurut dia, ada 58 ribu WP orang pribadi yang tercatat di KPP Pratama Serpong, namun sampai Kamis kemarin baru sekitar 30 ribuan WP yang patuh atau telah melakukan pelaporan.

“Sabtu ini kami tetap buka untuk pelayanan laporan SPT, dari pukul 08.00- 17.00 WIB, ayo masyarakat yang belum lapor, segera laporkan ke kami,” bilang dia.

Menurut Arif kewajiban 58 ribu WP tersebut menyampaikan SPT paling akhir adalah 31 Maret 2018. Berdasarkan ketentuan, keterlambatan penyampaian laporan SPT pajak, maka WP mendapat sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu.“Ini sanksi keterlambatan pelaporan SPT orang Pribadi sebesar Rp100 ribu. WP tidak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh,” terangnya.

Pihaknya berharap, para WP bisa memanfaatkan hari terakhir pelaporan SPT di KPP Pratama Serpong dan kantor-kantor pajak lainnya. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment